Melongok Penjara yang Ditempati Nikita Mirzani, Ternyata Sudah Berusia 137 Tahun

Nikita Mirzani
Sumber :
  • Instagram @nikitamirzanimawardi_172

VIVA Lifestyle – Beberapa hari terakhir, Rutan Klas IIB Serang ramai diperbincangkan, lantaran jadi tempat penahanan Nikita Mirzani.

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan

Selebritas itu ditahan sejak 25 Oktober hingga 13 November 2022, atas dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan Dito Mahendra ke Mapolresta Serang Kota. Yuk, scroll untuk mengetahui sejarah rutan yang ditempati Nikita Mirzani. 

Namun banyak yang belum tahu sejarah bangunan Rutan Klas IIB Serang sudah berusia 137 tahun atau dibangun zaman Belanda. Hingga kini, bangunannya masih terawat dengan baik. Hanya ditambah bangunan baru untuk kantor dan ada pagar tambahan dari tembok di sekelilingnya di tahun 1995.

Dipenjara karena Narkoba, Chandrika Chika Ngaku Salah Pilih Teman

"Di blok hunian (masih) asli (bangunan Belanda), (bangunan) yang tengah tahun 1885. Kalau tembok keliling dan kantor itu tahun 1995," ujar Kepala Rutan Klas IIB Serang, Dody Naksabani, di kantornya, Kamis 27 Oktober 2022. 

Kondisi Terkini Chandrika Chika di Tahanan, Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Rutan Klas IIB Serang jaraknya tak begitu jauh dari gedung peninggalan Belanda lainnya, seperti Museum Banten atau dulu bernama Kantor Karesidenan Banten yang berdiri tahun 1882.

Kemudian ada Pendopo Bupati Serang yang dibangun tahun 1826 dan masih digunakan hingga saat ini. Lalu bangunan lainnya yang hanya berjarak sekitar 1 kilometer dari Rutan Klas IIB Serang, berdiri Polresta Serang Kota yang turut serta menangani kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.

Dulunya, merupakan gedung Opliedingschool voor Inlandsche Ambtenaren (OSVIA) atau sekolah persiapan calon pamong praja. Berdasarkan besluit atau surat keputusan Gubernur Jenderal Raad van Nederlands-Indie pada 05 Oktober 1908.

Rumah tahanan negara Klas IIB Serang dulunya merupakan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) zaman Belanda. Setelah Indonesia merdeka dialihfungsikan menjadi rumah tahanan dan berstatus cagar budaya sejak 22 November 1990.

"Dari dulu memang diperuntukkan untuk rumah tahanan," terangnya.

Memiliki luas lahan sekitar 13.998 m2, terdiri dari 18 kamar dan ditambah 4 sel. Perawatan rutin selalu dilakukan, seperti menjaga kebersihan, pengecetan hingga memperbaiki bangunan jika ada yang rusak.

"Biaya perawatan memang masuk ke rutan. Perawatan khusus ada, seperti pengecetan dan menjaga keasliannya," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya