Viral Surat Keterangan Sakit Online, Oknum Dokter dan Pasien Bisa Kena Ancaman Hukum

Viral iklan jasa layanan pembuatan surat keterangan sakit online
Viral iklan jasa layanan pembuatan surat keterangan sakit online
Sumber :
  • Twitter @sdenta

Beni juga meminta agar para dokter-dokter di luar sana untuk mematuhi kode etik yang tertuang dalam pasal 7 untuk membuat surat keterangan sakit pasien.

Jika memberikan surat keterangan tanpa dilandasi rangkaian pemeriksaan itu dokter yang bersangkutan bisa dikategorikan melakukan pelanggaran disiplin kedokteran.

"Sudah diatur dalam perkonsil nomor 4 pasal 3 ayat 2 kalau dokter itu membuat surat keterangan medis yang tidak didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dia ketahui secara benar dan patut bisa dikategorikan pelanggaran disiplin. Ancamannya bisa pencabutan STR dan SIP," kata dia.

Tidak hanya pencabutan STR dan SIP saja, jika dokter yang bersangkutan tidak melakukan rangkaian pemeriksaan dan mengeluarkan surat keterangan tanpa diketahui dokter dan tanpa dilakukan pemeriksaan kebenarannya maka dokter tersebut juga bisa diancam hukuman penjara. Begitu juga pasien tersebut.

Ilustrasi dokter/tenaga kesehatan.

Ilustrasi dokter/tenaga kesehatan.

Photo :
  • Freepik

"Melalui telemedicine bagaimana platform tadi melakukan verifikasi bahwa benar pasien itu sesuai identitas aslinya kalau tidak akan berdampak pada hukum ancaman pidana Pasal 267 KUHP karena surat keterangan palsu bukan itu orangnya dan tidak sakit, dokter yang mengeluarkan itu bisa diancam ancaman paling tinggi 4 tahun pasien yang menggunakan ancamannya sama 4 tahun penjara," kata dia.

Sementara jika surat keterangan tersebut yang diberikan melalui platform bukan dilakukan oleh dokter maka pelaku akan mendapat hukuman denda minimal Rp100 juta.