Mengapa Kentut di Dalam Air Membatalkan Puasa?

Ilustrasi orang kentut.
Sumber :
  • The Sun

VIVA Lifestyle  – Dalam menjalankan ibadah puasa, banyak hal-hal penting yang perlu diperhatikan. Bahkan, hal yang dianggap sepele ternyata bisa membatalkan puasa.

Mudik Lebaran 2024 Dinilai Beri Dampak Positif untuk Perekonomian Indonesia

Batalnya puasa tidak hanya karena masuknya sesuatu ke dalam mulut, hidung, dan telinga. Masuknya sesuatu ke dalam lubang alat kelamin dan anus ternyata juga bisa membatalkan puasa. Mengapa demikian?

Pada saat kentut tentu adanya udara yang keluar dari saluran anus. Terkadang, ketika kentut dalam air terdapat sebagian air yang masuk ke dalam saluran anus ketika selesai mengeluarkan udara.

4 Potret Adem Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri setelah Mualaf

Berdasarkan hal tersebut, ketika seseorang yang berpuasa dan kentut dalam air, lalu terasa olehnya adanya cairan yang masuk ke dalam anus (dubur) maka hal tersebut dapat membatalkan puasa. Namun, ketika tidak ada cairan yang masuk ke dalam anus, maka puasanya tetap sah.

ilustrasi kentut

Photo :
  • U-Report
Kolesterol Hingga Diabetes Bermunculan Usai Lebaran? Dokter Ungkap Penyebab dan Cara Atasinya

Ketentuan hukum tersebut sama halnya dengan permasalahan lain. Seperti ketika seseorang yang sedang berpuasa melakukan buang air besar, lalu di pertengahan mengeluarkan kotoran tiba-tiba ia ingin berpindah posisi hingga akhirnya terdapat kotoran yang sudah keluar masuk kembali ke dalam anus, maka hal demikian dapat membatalkan puasanya. 

Sebab berpindah posisi pada saat buang air besar adalah hal yang tidak perlu untuk dilakukan. Penjelasan hukum ini secara tegas disampaikan dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib:

Sama halnya dengan memasukkan jari pada dubur (dalam hal membatalkan puasa) yakni kotoran (tahi) yang sudah keluar dari dubur dan tidak terpisah (sambung dengan kotoran lainnya) lalu duburnya ia lipat (dari posisinya semula) dan terdapat sebagian kotoran yang masuk ke dalam bagian duburnya, sekiranya sangat jelas (tahaqquq) masuknya sesuatu dari kotoran tersebut setelah tampaknya kotoran tersebut (di bagian luar). Hal demikian dihukumi batal karena keluarnya kotoran dari perutnya tanpa perlu untuk melipat dubur” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz 6, hal. 443), dikutip dari NU Online, Senin, 27 Maret 2023. 

Sedangkan batasan bagian dalam pada anus yakni bagian yang tidak wajib untuk dibasuh atau dibersihkan pada saat cebok (istinja’). Sehingga ketika adanya air pada saat kentut yang masuk sampai bagian dalam ini maka akan menyebabkan batalnya puasa. 

Sementara bagian dari anus yang masih tergolong bagian luar adalah bagian dari anus yang masih wajib untuk dibasuh atau dibersihkan pada saat cebok. Ketentuan tersebut berdasarkan penjelasan dalam pembahasan memasukkan jari-jari pada anus ketika membersihkan kotoran setelah buang air besar.

Ilustrasi orang kentut.

Photo :
  • The Sun

Batasan masuknya sesuatu (pada dubur) yang dapat membatalkan puasa yakni ketika melewati bagian yang tidak wajib untuk dibasuh pada saat cebok (istinja’). Berbeda halnya ketika suat benda masih berada di bagian yang wajib untuk dibasuh pada saat cebok, maka tidak sampai dihukumi membatalkan puasa ketika memasukkan jari-jari (pada dubur) untuk membasuh lipatan (kotoran) yang ada di dalamnya” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz 6, hal. 443). 

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa kentut dalam air hanya dapat membatalkan puasa tatkala seseorang merasa bahwa terdapat air yang masuk ke bagian dalam anus. 

Berbeda halnya ketika tidak ada air yang masuk ke dalam anus saat kentut dalam air, atau seseorang tidak merasakan adanya air yang masuk ke dalam anus sama sekali, maka puasanya tetap sah.  

Ketentuan ini berlaku untuk kasus berendamnya seseorang dalam air bukan karena aktivitas sunnah atau wajib, melainkan hal yang mubah saja seperti mencari kesegaran atau sejenisnya. 

Dalam kasus aktivitas yang dianjurkan atau mendesak, masuknya air yang tak disengaja termasuk hal yang ditoleransi alias tak membatalkan puasa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya