Penjelasan Buya Yahya Soal Jilbab Nyentrik Kadinkes Lampung Disebut Mirip Punuk Unta

Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana
Sumber :
  • Istimewa/VIVA/Pujiansyah

VIVA Lifestyle – Beberapa hari terakhir ramai pemberitaan mengenai Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung, Reihana yang kerap menggunakan jilbab menjulang tinggi. Gaya berkerudung wanita 59 tahun itu disorot lantaran berbeda dari biasanya.

Belum Haji Bolehkah Dipanggil Pak Haji? Begini Buya Yahya Menjelaskan

Bahkan, tak sedikit warganet di media sosial yang menyebut bahwa jilbab Reihana itu menyerupai atau mirip seperti punuk unta. Disebutkan juga bahwa kerudung dengan model itu rupanya dilarang dalam agama Islam.

Bolehkah Puasa Syawal tapi Masih Punya Utang Puasa Ramadhan? Ini Menurut Buya Yahya

Lantas bagaimana pandangan ulama mengenai kerudung yang menyerupai punuk unta?

Melansir YouTube Al-Bahjah TV, Senin, 8 Mei 2023. Ulama kenamaan Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hal tersebut. Menurutnya, dahulu Nabi Muhammad SAW pernah menyinggung soal hal ini.

Berapa Lama Hari Kiamat akan Berlangsung? Ini Penjelasannya

Mengenai jilbab menyerupai punuk unta, Buya Yahya menyarankan ada baiknya wanita tidak membuat bagian kepala tampak lebih tinggi. Dia menyebut haram hukumnya mengikat rambut dengan alat tambahan hingga timbul benjolan yang tampak seperti punuk unta.

Lebih lanjut, Rasulullah SAW pernah mengatakan dalam hadisnya bahwa mereka yang memakai jilbab seperti punuk unta akan dijauhkan dari Rahmat Allah SWT.

"Bahkan Nabi mengatakan, 'jauhkan mereka dari rahmat Allah," jelas Buya Yahya

Kendati demikian, mengikat rambut ke belakang kepala tetap diperbolehkan, asal tidak berlebihan hingga menciptakan benjolan yang terlalu besar.

"Kepalanya kayak punuk unta, itu buatan, artinya sesuatu yang dibuat tinggi, kayak punuk unta di atas kepalanya biar tampak lebih tinggi," kata Buya Yahya.

"Jadi kalau punya rambut nongol dengan sendirinya lain cerita, tapi kalau Anda sengaja dikasih alat tambahan kemudian ditonjolkan sampai tinggi itu nggak boleh (haram)," pungkasnya

Kadinkes Lampung Reihana Diperiksa KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya