Ini 5 Syarat Jemaah yang Bisa Dibadalhajikan

Ilustrasi ibadah haji.
Sumber :
  • MCH 2023

VIVA Lifestyle – Pergi ke Tanah Suci, rupanya tak hanya semata berniat untuk berhaji untuk diri sendiri. Banyak juga umat muslim yang mendaftarkan diri untuk berhaji untuk orang orang yang mereka sayangi. 

Terpopuler: Ramalan Zodiak sampai Penjelasan Buya Yahya Soal Panggilan Pak Haji

Biasa disebut dengan istilah Badal Haji, Konsultan Ibadah, KH Ahmad Wazir saat ditemui di Kantor Misi Haji Indonesia di Madinah, Minggu 28 Mei 2023 memberikan informasi penting, siapa siapa saja yang bisa ibadah hajinya diwakilkan atau diibadalkan.

Ilustrasi ibadah haji.

Photo :
  • MCH 2023
Belum Haji Bolehkah Dipanggil Pak Haji? Begini Buya Yahya Menjelaskan

Yuk simak infonya! Siapa saja yang hajinya bisa dibadalkan atau diwakilkan?

1. Jemaah yang Meninggal di Embarkasi

Tak Banyak Masalah, Kemenag Nilai Proses Persiapan Haji Berjalan Baik

"Untuk persoalan badal haji, sesuai dengan ketetapan pemerintah bahwa jemaah yang meninggal terhitung dari embarkasi itu dibadali oleh petugas-petugas dari kementerian.

2. Jemaah yang meninggal di perjalanan 

Termasuk yang kedua meninggal ketika dalam perjalanan, bisa meninggal ketika di bus, atau perjalanan dari bandara ke Tanah Suci.

3. Jemaah yang meninggal di Tanah Suci

Kemudian yang ketiga, jamaah yang meninggal di Tanah Suci baik di Madinah maupun di Mekah.

Ilustrasi ibadah haji.

Photo :
  • MCH 2023

4. Jemaah Sakit 

Dan yang berikutnya jamaah yang menurut kriteria  kesehatan dari  Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) itu termasuk orang yang dibadal hajikan dalam hal ini orang yang sakit sudah tidak bisa disafari wukufkan. "Kalau masih dimungkinkan untuk disafari wukufkan, itu tidak dibadalkan," kata KH Ahmad Wazir.

"Yang dibadali adalah yang menurut kriteria KKHI yang tidak bisa disafariwukufkan."

5. Jemaah Terganggu Mentalnya 

Yang terakhir adalah orang-orang yang secara kejiwaan atau secara mentalnya terganggu. 

"Bisa juga orang demensia, ini termasuk juga yang dibadalhajikan."

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya