Ustaz Khalid Basalamah: Orangtua Gak Wajib Kasih Nafkah ke Anak Laki-laki Jika Sudah Baliqh

Ustaz Khalid Basalamah
Sumber :
  • Tangkapan Layar

VIVA Lifestyle – Setiap orangtua wajib memberikan nafkah pada anak-anaknya. Nafkah yang diberikan seorang ayah kepada anak perempuan dengan laki-laki pun berbeda dalam aturan agama. 

Remaja Perempuan 16 Tahun Tewas di Hotel Jaksel Dicekoki Inex dan Sabu

Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan bahwa seorang ayah wajib memberikan nafkah kepada anak perempuannya sampai menikah. Scroll untuk tahu info lengkapnya, yuk!

“Kewajiban bagi ayah memberikan nafkah kepada anak perempuannya sampai menikah. Pokoknya makannya, minumnya, tempat tinggalnya, transportasi, pokoknya kebutuhan dasar dia wajib dipenuhi ayahnya sampai dia menikah,” kata Ustaz Khalid dalam potongan video yang diunggah di akun Instagram @mahasiswa.salaf, dikutip Jumat 26 April 2024.

2 Pria yang Buat Remaja Perempuan 16 Tahun Tewas di Hotel Jaksel Terancam 20 Tahun Bui

Ilustrasi keluarga

Photo :
  • Hard Rock Hotel Bali

Meski putrinya belum menikah hingga 30 atau 40 tahun, maka ayah tetap berkewajiban untuk memberikan nafkah dan memenuhi kebutuhan dasar anak perempuannya. 

Jangan Ragu Masukkan Anak ke PAUD Bun, Ini 5 Manfaat Pentingnya

“Kalau dia belum menikah sampai 30 tahun, 40 tahun, ayahnya wajib memberikan (nafkah). Kalau dia sudah menikah, suaminya wajib memberikan,” ungkapnya.

Ustaz Khalid menyebut bahwa jika dilihat kondisi seperti ini anak perempuan cukup aman dari sisi finansial. Sebab kerja atau tidak, wanita tetap mendapatkan keamanan secara finansial baik dari ayahnya ketika belum menikah dan dari suaminya ketika sudah menikah nantinya. 

“Jadi dalam dua keadaan perempuan sudah teramankan. Dia kerja enggak kerja dia aman, karena dia di backup,” ujarnya.

Namun hal ini berbeda dengan laki-laki. Ustaz Khalid Basalamah menyebut bahwa kewajiban seorang ayah untuk memberikan nafkah kepada anak laki-lakinya hanya sampai usia baligh. 

“Kalau laki-laki enggak bisa. Laki-laki dalam Islam kewajiban nafkah hanya sampai baligh. Kalau sudah 14 tahun, 15 tahun sudah baligh. Orangtuanya sudah tidak punya kewajiban memberikan dia nafkah,” ujarnya.

Menurut Ustaz Khalid, ketika anak laki-laki sudah dewasa dan bekerja, justru dia wajib memberikan nafkah kepada istri, anak dan orangtuanya.

“Kalaupun dia sudah mulai dewasa dia sudah bekerja, maka dia nanti yang memberikan istrinya (nafkah), dia memberikan anaknya (nafkah), dia yang akan memberikan orangtuanya,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya