Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum Salat Tarawih di Masjid bagi Perempuan, Wajibkah?

Ilustrasi wanita sedang shalat
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Jakarta, VIVA – Ustaz Adi Hidayat memberi penjelasan perihal apakah perempuan wajib atau tidak untuk melaksanakan salat tarawih ke masjid di bulan Ramadan.

Geger Duel 3 Lawan 3 Geng Remaja Perempuan di Semarang, Tenteng Celurit di Jalan!

Informasi itu disampaikan ustaz Adi Hidayat dalam sebuah kesempatan yang videonya diunggah ke channel YouTube @tebarhadist. Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa perempuan tidak wajib melaksanakan salat tarawih di masjid.

"Tidak wajib ya, tidak wajib (perempuan salat tawarih ke masjid). Jadi tidak wajib, hukum salat tawarih itu, itu sunah hukumnya, sunnah muakkad," kata ustaz Adi Hidayat dikutip Minggu, 2 Maret 2025.

Ketua IIFPG: Banyak Pelaku Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Justru dari Kalangan Berpendidikan

"Kalau perempuan akan ke masjid saat menunaikan tarawih, kita pernah bahas, sama hukumnya dengan perempuan salat ke masjid dalam hukum-hukum salat yang lainnya, sepanjang ada tiga syarat," tambahnya.

Kemudian, ustaz Adi Hidayat menjelaskan tiga syarat tersebut. Pertama, perempuan yang melaksanakan salat di masjid harus bebas dari fitnah dan menjaga penampilannya. 

Wali Kota Kediri: Khofifah Pemimpin Perempuan Inspiratif Masyarakat Jatim

"Pertama, bebas dari fitnah. Jadi kalau berangkat ada mahram atau sekelompok perempuan yang menjaga keamanannya, kemudian pakaian-pakaian juga dilihat, jangan sampai ke masjid tapi aurat terbuka, itu gak tepat," kata ustaz Adi Hidayat. 

Kemudian yang kedua adalah tempatnya aman yang artinya ada saf khusus untuk perempuan di masjid tersebut. Selanjutnya adalah semua kewajiban-kewajiban yang ada di rumah sudah dituntaskan terlebih dahulu sebelum ke masjid.

"Yang kedua aman tempatnya. Jadi tempat itu ada saf dikhususkan untuk perempuan," kata ustaz Adi Hidayat. 

"Dan yang ketiga ada kewajiban-kewajiban di rumah yang sudah dituntaskan dan tidak mengganggu hal itu," tambahnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya