Kelompok Tokoh Adat NTT Sepakat Akhiri Kekerasan Perempuan

Pertemuan toko adat bersama menteri pemberdayaan permepuan Yohana Yembise di NTT
Sumber :
  • Viva.co.id/Bimo Aria

VIVA – Sebanyak kurang lebih 40 tokoh adat dari Nusa Tenggara Timur, sepakat untuk mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak. Aturan adat yang ada selama ini, diduga menjadi salah satu penyebab kekerasan terhadap perempuan.

Ini Upaya Pemprov DKI Tangani Kekerasan pada Perempuan dan Anak

Kesepakatan ini dideklarasikan langsung di depan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, saat pertemuan di Kupang, Nusa Tenggara Timur beberapa waktu lalu.

"Kalau dalam masalah pembelisan, atau mahar dalam pernikahan, kalau sudah dibayar itu hilang hak-hak perempuan. Apabila ada kekerasan itu dia tidak bisa lepas, karena menyalahi aturan adat," ungkap Darius Bobo, salah satu tokoh adat Sumba Barat Daya, kepada VIVA di NTT. 

Angka Kekerasan Meningkat, Begini Terobosan Keren Komnas Perempuan

Hal yang sama juga terjadi pada kasus pelecehan seksual. Dalam sejumlah aturan adat, lanjut Darius, seringkali pelaku hanya dihukum dengan membayar sejumlah denda. Sementara itu, korban sendiri tidak pernah dipikirkan. 

"Korban pelecehan itu kalau sudah dibayar, ya sudah, padahal harusnya korban didampingi untuk pulih secara psikologis dan kesehatannya. Ini tidak pernah ada," kata dia. 

Pemprov DKI Tambah Jumlah Rumah Aman bagi Perempuan dan Anak

Sebab itu, sejumlah tokoh adat ini sepakat untuk menyesuaikan aturan adat yang lebih mempertimbangkan dan memperhatikan perempuan anak. Salah satunya ialah sepakat untuk menghentikan terjadinya jual beli manusia, yang selama ini cukup tinggi di NTT. 

Tokoh adat ini juga sepakat untuk bergerak bersama melindung perempuan dan anak yang ada di NTT.

Ilustrasi Stop Kekerasan Terhadap Perempuan. Sumber (gambar) : shutterstock

Kekerasan Pada Perempuan Masih Tinggi, Berbagai Pihak Lakukan Ini

Tingginya kasus kekerasan pada perempuan tidak disertai dengan sumber daya kelembagaan yang memeadai hingga penyelesaian kasus tidak optimal.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2022