Kabar Baik dari Asmat, Empat Hari Tak Ada Laporan Gizi Buruk

Mengenaskan, Seperti ini Kondisi Warga Asmat di Pedalaman
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia berencana untuk mengevaluasi status Kejadian Luar Biasa (KLB) campak dan gizi buruk yang terjadi di Kabupaten Asmat, Papua. Kementerian kini tengah mempertimbangkan status KLB tersebut.

RSUD Ruteng Manggarai NTT Rawat Balita Gizi Buruk

"Kondisi saat ini tadi malam rapat dengan Bupati, bahwa hampir semua kasus sudah tertangani dan terkendali terutama campak dan gizi buruk sehingga kita mau evaluasi, apakah status KLB campak perlu kita hentikan atau tidak," ungkap Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemkes RI, M. Subuh, saat ditemui di kantornya, Senin, 5 Februari 2018.

Subuh menegaskan, bahwa pencabutan status KLB sepenuhnya berada pada kewenangan Pemerintah Daerah. Namun pihaknya bisa memberikan indikator dan rekomendasi terkait status tersebut.

Zodiak yang Berpeluang Kaya Tahun Ini, 5 Suku Terkuat di Indonesia

"Kita memberikan patokan bahwa penghentian status KLB itu biasanya prosedurnya dua kali masa inkubasi, jika tidak ditemukan kasus maka boleh dikatakan bebas. Seperti campak itu status KLB-nya 28 hari, dari kasus terakhir yang kita temukan, ini sudah tidak terlaporkan lagi selama empat hari ini dari campak maupun gizi buruk," kata dia.

Meski demikian, lanjut Subuh, dampak dari gizi buruk masih tersisa. Ada beberapa masyarakat yang masih dirawat karena terkena penyakit tertentu.

Ratusan Rumah, Kios dan Ruko di Asmat Ludes Terbakar

"Untuk satu gizi buruk butuh waktu 90 hari untuk perbaikan, dan itu butuh waktu banyak," kata dia.

Subuh juga memaparkan, bahwa hingga saat ini sebanyak 45 dokter dari Kemkes dan 75 dokter tentara dari TNI telah diterjunkan ke 23  distrik di Asmat.

Dan laporan terakhir kita sudah sapu bersih dan imunisasi dasar lengkap sudah kita lakukan. Karena 2017 itu (angka imunisasi) hanya 17,2 persen padahal target kita 90 persen. Kita tunggu berita baiknya," tambah Subuh.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya