Ayo Lawan Kekerasan Domestik, Lakukan Tiga Hal Ini

Ilustrasi perempuan.
Sumber :
  • www.pixabay.com/Counselling

VIVA – Meski korban kekerasan domestik tak melulu adalah kaum hawa, efek yang dirasakan pada dasarnya akan serupa, baik itu korban wanita atau pria. Bagi wanita yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga bisa mendapat pertolongan pertama dari yayasan khusus wanita yang memberi perlindungan pada wanita. Hal itu diungkapkan oleh psikolog Roslina Verauli.

Selebgram Meli Joker Sayat Tubuh dengan Cutter Sebelum Gantung Diri?

"Mesti melaporkan. Makanya ada komisi-komisi perempuan, kayak yayasan pulih, enggak langsung ke polisi. Sebaiknya berkonsultasi ke yayasan, lembaga yang memang mendukung perlindungan terhadap perempuan. Jadi dia harus melakukan itu dulu, melapor dulu," kata Vera saat dihubungi VIVA, Selasa, 6 Maret 2018.

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga.

Tangani OPM, Dewan Pembina Golkar Dukung Tindakan Tegas TNI Dorong Pendekatan Kesejahteraan di Papua

Hal tersebut bisa saja dilakukan kalau merasa malu untuk melapor langsung pada polisi. Tapi lain cerita kalau terjadi kekerasan secara fisik.

"Tapi kalau sampai cidera wajib punya bukti untuk laporan, terpaksa ke polisi,” ucapnya.

Putus dari Rizky Irmansyah, Nikita Mirzani: Kalau Ditindas Harus Berani Ambil Sikap

Yang terakhir yang harus dilakukan wanita adalah women empowerment, di mana wanita dilatih untuk bisa memiliki kendali, kuasa atas dirinya sendiri. Dengan cara memiliki pendidikan yang baik, pekerjaan, memberdayakan diri sendiri sehingga tidak bergantung pada pasangan.

"Dia (wanita) harus memberdayakan dirinya sendiri, jadi dia enggak boleh inferior lagi (merasa rendah, tergantung berlebihan), dia harus mulai membangun jejaring pertemanan, mengedukasi diri, berkarya, agar merasa dia kompeten," tutup Vera. 

Rekaman CCTV penganiayaan oknum polisi di Sumut terhadap istrinya

Oknum Polisi Calon Perwira Aniaya Istri yang Sedang Hamil, Dilaporkan ke Polda Sumut

Oknum polisi Bripka Berlin Sinaga dilaporkan istrinya ke Polda Sumut atas dugaan melakukan tindak pidana penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024