Ketua IDI Berikan Hak Pembelaan, Ini Jawaban Dr Terawan

DR. dr Terawan Agus Putranto
Sumber :
  • VIVA/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Pemecatan Kepala RSPAD dr Terawan Agus Putranto oleh Ikatan Dokter Indonesia masih memunculkan keresahan. Banyak pihak yang menyayangkan keputusan Majelis Etik PB IDI yang terkesan 'sembrono' mencabut izin praktik dr Terawan, karena metode 'cuci otak' dr Terawan dinilai menyalahi aturan Etik kedokteran.

Muncul di Debat Terakhir Capres, Nusron-TKN: Pak Terawan Dukung Prabowo-Gibran

Beberapa tokoh besar pun mulai angkat bicara untuk membela dr Terawan, masyarakat juga beramai-ramai membuat hastag #savedokterterawan dalam akun media sosial mereka.

Menanggapi hal itu, akhirnya Ketua Umum PB IDI, Prof. Ilham Oetama Marsis, SpOG angkat bicara. Menurutnya dr Terawan memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan terkait putusan Majelis Etik PB IDI.

Terawan hingga Eks KSAD Dudung Hadir jadi Pendukung Prabowo di Debat Pamungkas

Ramah Tamah Penerima Penghargaan Ahmad Bakrie Award 2017 (Dr Terawan, kiri depan)

"Pemberian sanksi etik adalah ranah dari MKEK. Tapi sesuai dengan ketentuan organisasi (AD/ART PB IDI), maka dr Terawan memiliki hak untuk mendapat pembelaan dari Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) PB IDI di dalam forum yang disediakan khusus untuk itu," ujarnya dalam rilis tertulis yang diterima VIVA Kamis 5 April 2018.

5 Pejabat Penerima Gelar Profesor Kehormatan, Ada Megawati, SBY hingga Terawan

Lebih lanjut ia berjanji akan memediasi keduanya, namun masih dalam proses penjadwalan dan tentunya bersifat internal.

"Hal ini sudah dijadwalkan dalam waktu dekat (waktu tidak bisa diinfokan karena bersifat internal).”

Sayangnya meski pemberitaan soal dirinya dan Majelis Etik PB IDI sudah terlanjur 'pelik', namun dr Terawan belum mau angkat bicara dan seakan menghindari wartawan.

Dalam wawancara khusus VIVA, Aburizal Bakrie (ARB) menyebut pernah menelepon dr Terawan dan menanyakan perihal kasus yang menimpa dirinya. Namun seakan berpasrah, dr Terawan memilih untuk menerima saja putusan Majelis Etik PB IDI tersebut.

"Saya telepon dia dua kali, beliau bilang saya terima saja. Saya bilang, tidak bisa begitu, dokter punya tugas sebagai dokter untuk menolong orang lain," terang ARB kepada VIVA di kawasan Kuningan, Jakarta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya