BPOM Pastikan Ikan Kaleng Selain Makerel Aman Dikonsumsi

Kepala BPOM Penny Lukito
Sumber :
  • Viva.co.id/Diza Liane

VIVA – Temuan parasit cacing di sejumlah produk ikan kaleng berjenis makerel oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI beberapa waktu lalu menuai beragam reaksi di masyarakat. Banyak yang merasa khawatir ikan kaleng yang dikonsumsi selama ini juga terkontaminasi parasit cacing.

Ini Penyebab Ikan Kaleng Makerel Mengandung Cacing

Meski demikian, sejak awal penemuan adanya kontaminasi cacing jenis anisakis itu, BPOM langsung bergerak cepat dengan melakukan langkah penghentian kegiatan impor produk ikan kaleng yang berbahan baku dari luar negeri tersebut.

Produk dari batch atau kode produksi yang diketahui mengandung parasit cacing tersebut juga sudah ditarik dari pasar. Hingga kini sudah lebih dari 22 juta produk ikan kaleng yang terkontaminasi telah ditarik.

Kasus Cacing Ikan Kalengan Jangan Rusak Industri Lokal

Kepala BPOM Penny K. Lukito

"Untuk memastikan hal ini tidak terjadi lagi, kami sudah lakukan audit secara komprehensif dan joint inspection bersama tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian terhadap sarana pengolahan ikan untuk memastikan adanya pengendalian bahan sehingga tidak terkontaminasi cacing yang sudah disebutkan," ujar Kepala BPOM RI Penny K. Lukito, saat konferensi pers terpadu di Gedung C BPOM RI, Jakarta, Jumat 6 April 2018.

Kasus Cacing Ikan Makarel, MUI Ancam Cabut Sertifikat Halal

Penny juga menyatakan bahwa produk ikan kaleng selain jenis makarel, di luar batch atau kode produksi ikan makerel yang sudah pernah disebutkan, aman dan bisa dikonsumsi.

Meski begitu, Penny tetap mengingatkan bahwa adanya insiden ini seharusnya bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Jangan pernah lupa untuk tetap 'Cek Klik' produk yang akan dibeli.

Selain itu, pelaku industri dan produsen ikan kaleng juga terus berkoordinasi dengan BPOM selama proses penarikan produk yang masih berlanjut. Seluruh proses penarikan juga dipastikan berada di bawah pengawasan BPOM.

"Dengan adanya ini  seharusnya sudah tidak ada lagi keresahan, tidak terjadi penarikan atau sweeping yang tidak pada tempatnya. Penarikan dilakukan oleh produsen itu sendiri," imbuh Penny.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya