Salah Kaprah Susu Kental Manis, BPOM Perketat Aturan Iklan

Susu kental manis.
Sumber :
  • Pixabay/ TheUjulala

VIVA – Susu menjadi salah satu sumber kebutuhan gizi bagi siapa saja terutama bayi dan balita. Baik itu ASI (Air Susu Ibu), hingga susu sapi pasteurisasi penting dikonsumsi sebagai sumber nutrisi sejak bayi, anak-anak, remaja hingga lanjut usia.

BPOM Beberkan Kriteria dan Kunci dari Keamanan Pangan, Apa Saja?

Pentingnya manfaat susu ini seringkali dijadikan pemahaman yang salah kaprah oleh masyarakat. Salah satunya konsumsi Susu Kental Manis (SKM) yang berlebihan justru memicu dampak negatif seperti obesitas.

Mengapa demikian? Arif Hidayat, Ketua Pengurus Harian Yayasan Abhipraya Insan Cendekia Indonesia (YAICI) memalui rilis yang diterima VIVA beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa SKM diperuntukkan sebagai topping makanan dan minuman sekarang beralih menjadi minuman menyehatkan, padahal kandungan gulanya melebihi 50 persen.

Apa Itu Susu Evaporasi dan Manfaatnya untuk Kesehatan Tubuh

Lebih lanjut ia menyebut hal ini disebabkan oleh banyaknya perusahaan yang memanfaatkan anak-anak dalam iklan produk mereka. Padahal produk tersebut tidak diperuntukan untuk anak-anak, misalnya iklan dan label susu kental manis (SKM). "Label dan iklan ini sudah tentu menyesatkan para orangtua," ujarnya.

Langkah tegas BPOM

Ingat Moms, Usia Ini Sudah Tak Disarankan Konsumsi Kental Manis

Terkait hal itu, Badan POM mengambil langkah tegas terkait SKM bagi para konsumen khususnya anak-anak. Peraturan yang diterapkan tersebut ditujukan bagi para produsen susu kental manis agar memperhatikan bentuk iklan yang diedarkan.

Dalam surat edaran BPOM tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya, BPOM menegaskan perlunya melindungi konsumen dari informasi tidak benar dan menyesatkan sehingga perlu diambil langkah perlindungan yang memadai.

Dikutip dari rilis Badan POM, Berdasarkan pasal 100 ayat (1) dan pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 5 ayat (1) dan pasal 44 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan maka disampaikan bahwa label dan iklan produk susu kental dan analognya agar memperhatikan beberapa hal.

"Dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apapun. Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk susu kental dan analognya disetarakan produk susu lain sebagai penambah dan pelengkap gizi. Produk susu lain antara lain susu sapi, susu yang dipasteurisasi, susu yang disterilisasi, susu formula, susu pertumbuhan," ujar Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, BPOM, Suratmono dalam surat edarannya, dikutip VIVA, Selasa 3 Juni 2018.

Kemudian, larangan menggunakan visualisasi gambar susu cair dan atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh atau dikonsumsi sebagai minuman. Serta, khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.

"Poin kedua yaitu produsen/importir/distributor produk susu kental dan analognya harus menyesuaikan dengan Surat Edaran ini, paling lama 6 bulan sejak ditetapkan," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya