Cek 4 Aturan Ketat BPOM Terkait Susu Kental Manis

Susu kental manis.
Sumber :
  • Pixabay/ TheUjulala

VIVA – Pentingnya manfaat susu bagi kesehatan seringkali dibarengi pemahaman yang salah oleh masyarakat. Salah satunya konsumsi kental manis yang berlebihan karena masyarakat mengira kental manis merupakan produk susu yang menyehatkan. Padahal, kandungan kental manis lebih banyak gula yang ditujukan untuk bahan pelengkap makanan dan minuman semata.

BPOM Beberkan Kriteria dan Kunci dari Keamanan Pangan, Apa Saja?

Kesalahpahaman tersebut salah satunya dipicu oleh penayangan iklan kental manis yang kurang tepat. 

Terkait hal itu, Badan POM mengambil langkah tegas terkait kental manis bagi para konsumen khususnya anak-anak. Peraturan yang diterapkan tersebut ditujukan bagi para produsen kental manis agar memperhatikan bentuk iklan yang diedarkan.

Apa Itu Susu Evaporasi dan Manfaatnya untuk Kesehatan Tubuh

Dalam surat edaran BPOM tentang label dan iklan pada produk kental manis dan analognya, BPOM menegaskan perlunya melindungi konsumen dari informasi tidak benar dan menyesatkan sehingga perlu diambil langkah perlindungan yang memadai.

Berdasarkan rilis BPOM, berikut ini 4 aturan ketat BPOM terkait kental manis.

Ingat Moms, Usia Ini Sudah Tak Disarankan Konsumsi Kental Manis

1. Produsen kental manis dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apapun dan dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk susu kental dan analognya disetarakan produk susu lain sebagai penambah dan pelengkap gizi. Produk susu lain antara lain susu sapi, susu yang dipasteurisasi, susu yang disterilisasi, susu formula, susu pertumbuhan.

2. Produsen kental manis dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh atau dikonsumsi sebagai minuman. 

3. Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak. 

4. Terakhir, produsen/importir/distributor produk susu kental dan analognya harus menyesuaikan dengan Surat Edaran ini, paling lama 6 bulan sejak ditetapkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya