Ternyata Penyakit Mental Ditanggung BPJS

Ilustrasi wanita
Sumber :
  • Pixabay/pexels

VIVA – Seperti yang telah Anda ketahui, pemerintah mengharuskan setiap orang di Indonesia memiliki Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat. Terhitung hingga 4 Agustus 2017, jumlah peserta JKN-KIS mencapai 179.719.555 jiwa atau sekitar 70 persen dari total penduduk Indonesia. 

Diduga Sakit Jiwa, Bule Amerika di Bali Nekat Culik Bocil Perempuan

Karenanya, jika Kamu terkena penyakit, Anda tidak perlu takut lagi untuk berobat ke dokter. Namun, bagaimana dengan penyakit mental? Apakah juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
 
Ternyata, berdasarkan Permenkes 59 tahun 2014, penyakit kejiwaan dijamin oleh BPJS! Jadi, kalau Anda atau orang terdekatmu mengalami depresi, gangguan kepribadian, kontrol impulse, gangguan bipolar, skizofrenia, dan penyakit mental lainnya, bisa berobat menggunakan JKN-KIS. 

Bahkan, ibu hamil juga bisa melakukan sesi konsultasi dengan psikolog untuk mempertahankan dan meningkatkan kesehatan mental menghadapi persalinan.
 
BACA SELENGKAPNYA

Informal Workers Receive Social Security Assistance from Radjak Hospital Salemba
Pasien Imunodefisiensi Primer minta terapi IDP masuk ke Formularium Nasional

Pasien Imunodefisiensi Primer Minta Pemerintah Masukkan Terapi IDP ke dalam Formularium Nasional

Tanpa pengobatan yang tepat, pasien dengan IDP akan mengalami infeksi berulang dan berat, meningkatkan angka perawatan rumah sakit, bahkan kematian,

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024