Tanggapi Aturan Baru BPJS, PB IDI Nyatakan Tetap Dukung JKN

Ikatan Dokter Indonesia
Sumber :
  • Viva.co.id/Diza Liane

VIVA – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) sebelumnya mendesak pemerintah dan DPR segera melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional. PB IDI menilai pelaksanaan JKN mengandung banyak masalah yang tak kunjung tuntas. Apalagi ada 3 peraturan baru terkait BPJS dan JKN.

Pasien Imunodefisiensi Primer Minta Pemerintah Masukkan Terapi IDP ke dalam Formularium Nasional

Berkaitan dengan hal itu, PB IDI mengatakan tetap akan mendukung program JKN untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

Namun, tentunya program JKN harus dengan memberikan pelayanan yang sesuai standar.

Informal Workers Receive Social Security Assistance from Radjak Hospital Salemba

"Regulasi-regulasi terkait dengan JKN harus mengedepankan kepentingan rakyat dan melibatkan organisasi profesi (IDI dan perhimpunan spesialis terkait)," ujar sekjen Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Dr Moh. Adib khumaidi, SpOT, dikutip VIVA, Kamis 26 Juli 2018.

Menurutnya, sebagai organisasi profesi, IDI menyadari adanya defisit pembiayaan JKN. Namun, hendaknya hal tersebut tidak mengorbankan kepentingan masyarakat, mutu layanan, dan keselamatan pasien. 

Tinjau RSUD Sibuhuan, Jokowi Pastikan Pelayanan Kesehatan Optimal

"PB IDI bersama stakeholder lain dalam pelayanan kesehatan senantiasa bersinergi dengan pemerintah sesuai dengan kewenangannya (DJSN dan Kementerian Kesehatan) agar lebih proaktif dalam mengatasi permasalahan-permasalahan terkait dengan pelayanan BPJS," terangnya.

Sebelumnya, Ketua Umum PB IDI, Prof. Dr. Ilham Oetama Marsis SPOG mengatakan bahwa memasuki tahun ke-lima pelaksanaan sistem JKN ini telah menuai berbagai masalah yang semakin kompleks sehingga perlu perbaikan sistem JKN agar dapat tetap berjalan dengan baik dan bermanfaat untuk rakyat Indonesia secara optimal. Sehingga, PB IDI mendorong pemerintah dan DPR terkait hal ini.

Sementara itu, tiga peraturan BPJS dan JKN adalah Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 tahun 2018 tentang penjaminan pelayanan katarak, Nomor 3 tahun 2018 tentang persalinan bayi lahir sehat, dan nomor 5 tahun 2018 tentang rehabilitasi medik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya