Peraturan Baru: BPJS Kesehatan Tetap Jamin Persalinan, Tapi...

Ilustrasi melahirkan bayi.
Sumber :
  • Pixabay.com/cynthia_groth

VIVA – Beberapa waktu lalu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memperbarui peraturan terkait kelahiran bayi. Dalam peraturan terbaru BPJS nomor 2 tahun 2018 itu disebut, 'bayi baru lahir dengan kondisi sehat post operasi caesar maupun per vaginam dengan atau tanpa penyulit dibayar dalam 1 paket persalinan'. 

Pasien Imunodefisiensi Primer Minta Pemerintah Masukkan Terapi IDP ke dalam Formularium Nasional

Artinya, BPJS Kesehatan tetap akan menjamin semua jenis persalinan baik normal (dengan penyulit maupun tanpa penyulit) dan caesar, termasuk pelayanan untuk  bayi baru lahir beserta ibunya.

Tapi ada pengecualiannya. Apabila bayi membutuhkan pelayanan atau sumber daya khusus (bayi lahir cacat), maka diatur dalam Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, faskes dapat menagihkan klaim di luar paket persalinan.

Informal Workers Receive Social Security Assistance from Radjak Hospital Salemba

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dr.dr Aman Bhakti Pulungan SpA (K), menentang peraturan tersebut karena tidak sesuai dengan hak anak.

"Tidak ada yang bisa memastikan semua bayi yang lahir akan hidup, belum lagi terhindar dari kecacatan. Apalagi bayi lahir seksio, lebih berisiko. Peraturan ini sudah diskriminasi, belum lahir saja dia sudah tidak punya hak hidup," ujarnya di kantor PB IDI, Jakarta, Kamis 2 Agustus 2018.

Tinjau RSUD Sibuhuan, Jokowi Pastikan Pelayanan Kesehatan Optimal

Risiko kematian bayi baru lahir, masih menjadi kekhawatiran yang perlu diperhatikan terkait peraturan ini. "Kalau pemerintahan ini tidak bisa turunkan angka kematian bayi, maka BPJS yang disalahkan," tegasnya.

Sama halnya dengan angka kematian ibu pasca melahirkan, dengan hasil survei yang dilakukan oleh Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) sebesar 60 persennya akibat pelayanan di rumah sakit yang tidak memenuhi syarat. Sehingga, sistem paket persalinan dalam peraturan BPJS perlu dipertanyakan efisiensinya.

"Kalau paket pelayanan kelahiran dipotong jadi cuma satu paket, bagaimana rumah sakit bisa menurunkan Angka Kematian Ibu? Harus ada kendali mutu dan kendali biaya," ujar Sekjen Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Budi Wiweko, MD, OG (REI), PHD,MPH., di kesempatan yang sama.

Menurutnya, setiap kehamilan memiliki risiko yang sama tingginya terhadap permasalahan apa pun. Pemantauan proses persalinan di detik-detik akhir, merupakan hal yang krusial.

"Efek samping yang membahayakan bayi bisa timbul di akhir-akhir kehamilan dan jelang melahirkan. Kalau tidak dipersiapkan dokter anak saat bersalin, bagaimana keadaan darurat itu ditangani," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya