Peraturan Baru BPJS Kesehatan Menurunkan Mutu Pelayanan Dokter

Pasien peserta BPJS akan melakukan pemeriksaan di RS Bahteramas, Kendari, Sulawesi Tenggara
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Jojon

VIVA – Tiga peraturan baru yang dibuat oleh BPJS Kesehatan menimbulkan sejumlah polemik. Tak hanya mengkhawatirkan adanya penurunan mutu pelayanan, melainkan bisa menghambat pelayanan para dokter.

Di Universitas Harvard, Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Jurus Capai UHC dalam 10 Tahun

Ketua Umum PB IDI, Prof. dr. Marsis SpOG, mengatakan IDI mendesak revisi peraturan baru tersebut karena berpeluang menurunkan mutu pelayanan kesehatan, dan merugikan masyarakat. Ini disebabkan sistem pembayaran yang masih belum mumpuni.

"Kami perpendapat implikasi penerapan Perdirjampel BPJS Kesehatan No 2,3 Dan 5 Tahun 2018 akan merugikan. Perbaikan sistem pembayaran harus ditingkatkan," ujar Prof. Marsis di gedung PB IDI, Jakarta, Kamis 2 Agustus 2018.

Berbagi Kebaikan Ramadhan, JEC Hadirkan Layanan BPJS Kesehatan dan Operasi Katarak-Juling Gratis

Adapun IDI memandang, kerugian juga dirasakan oleh para dokter. Prof. Marsis mengatakan bahwa peraturan terbaru ini membuat dokter berpotensi melanggar sumpah dan kode etik kedokteran Indonesia.

Dokter di Singapura didenda Rp100 juta dan diskors 8 bulan karena mengangkat kandungan tanpa izin. Foto ilustrasi tindakan operasi.

Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan Ajak Pemudik Mampir ke Posko Mudik BPJS Kesehatan

"Dokter berpotensi melakukan praktek kedokteran tidak sesuai standar profesi," kata dia.

Selain itu, kewenangan dokter dalam melakukan tindakan medis diintervensi dan direduksi oleh BPJS Kesehatan. Padahal, peraturan terkait tindakan medis, bukan kewenangan BPJS.

"IDI melihat peraturan ini akan meningkatkan konflik antara dokter dengan pasien, serta dokter dengan fasilitas pelayanan kesehatan," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya