Meski Tuai Kontroversi, BPJS Tetap Jalankan Peraturan Baru

Konferensi BPJS Kesehatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bimo Aria

VIVA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Kesehatan) menegaskan pihaknya tidak akan membatalkan atau mencabut tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) yang baru diterbitkan.

Berbagi Kebaikan Ramadhan, JEC Hadirkan Layanan BPJS Kesehatan dan Operasi Katarak-Juling Gratis

Peraturan tersebut, antara lain terkait Penjaminan Pelayanan Katarak, Pelayanan Persalinan dengan Bayi Baru Lahir Sehat, dan Pelayanan Rehabilitasi Medik. Menurut Deputi Direksi bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Jenny Wihartini, pada saat pembuatan, peraturan itu telah disepakati oleh seluruh stakeholder yang hadir.

Dengan begitu, regulasi ini tidak bisa dibatalkan secara sepihak. Ketika peraturan ini dibatalkan secara sepihak, menurutnya, hal tersebut akan menjadi wanprestasi atau melanggar kesepakatan.

Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan Ajak Pemudik Mampir ke Posko Mudik BPJS Kesehatan

"Apabila mau dibuat sesuatu yang berbeda, maka pihak yang ingin mencabut harus meminta pertemuan dan menyepakati lagi, bukan secara sepihak mencabut," kata Jenny saat konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Kamis 2 Agustus 2018.

Petugas melayani warga yang mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan

Transformasi Digital Dinilai Memuaskan, BPJS Kesehatan Dianugerahi Penghargaan Istimewa

Karena itu, dia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan akan tetap melanjutkan dan menjalankan peraturan yang telah disepakati sebelumnya oleh mayoritas pihak, baik dari Kementerian Kesehatan maupun lembaga terkait.

"Ini (peraturan baru) tetap berjalan dan kita tetap berproses," kata Jenny.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mendesak BPJS Kesehatan untuk menunda pelaksanaan tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan yang baru diterbitkan. Baru-baru ini Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga menilai bahwa Perdirjampel Nomor 2, 3 dan 5 tahun 2018 merugikan masyarakat dalam mendapatkan mutu pelayanan kesehatan yang berkualitas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya