Terkait Isu Halal Haram, Menkes Akan Surati Produsen Vaksin India

Menteri Kesehatan Nila Moeloek.
Sumber :
  • Viva.co.id/Diza Liane

VIVA – Kementerian Kesehatan mendatangi Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membahas vaksin campak dan rubela (MR). Dalam pertemuan tersebut, Menkes membahas masalah sertifikasi halal vaksin MR yang digunakan dalam program vaksinasi serentak fase ke-dua di beberapa daerah di Indonesia.

Wapres Ma’ruf Amin Bukan Sekadar ‘Ban Serep’ Presiden Jokowi

Ditemui usai pertemuan tersebut, Menteri Kesehatan Nilam F Moeloek menyebut pihaknya dalam hal ini Kementerian Kesehatan akan tetap menjalankan program vaksinasi, meskipun belum ada sertifikasi halal dari MUI.

"Kami tetap melakukan imunisasi meskipun masih terhambat isu sertifikasi halal ini. Kami tetap menjalankannya untuk melindungi masyarakat dari penyakit," kata Nila saat ditemui di Gedung MUI Jakarta Pusat, Jumat 3 Agustus 2018.

Meski demikian, pihaknya akan mengupayakan untuk membantu masalah sertifikasi tersebut dengan mengirimkan surat pada produsen vaksin yang bersangkutan (produsen vaksin India).

"Kemenkes akan menyurati serum institut of India untuk menanyakan sekali lagi bahan yang sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun lalu, tapi masih dalam proses," lanjut dia.

Di sisi lain, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam menjelaskan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan untuk proses percepatan penetapan fatwa dan juga panduan keagamaan dalam imunisasi.

"LPPOM MUI dalam keadaan menunggu dan siap mengambil langkah-langkah extraordinary untuk langkah pemeriksaaan dengan prinsip prudensialitas yang dimiliki oleh sistem di LPPOM dan Komisi Fatwa," kata dia.

Selain itu, lanjut dia untuk menenangkan masyarakat akibat kesimpangsiuran informasi ini, Kemenkes bersama dengan MUI pun akan melakukan penudaan pelaksanaan imunisasi di beberapa daerah yang memang memiliki konsern mengenai isu keagamaan.

Sebelumnya, MUI Riau mengeluarkan surat imbauan kepada Kementerian Kesehatan RI untuk menunda pelaksanaan imunisasi MR karena belum adanya sertifikasi halal. Hal itu cukup menimbulkan polemik, apalagi menimbang hingga kini vaksin di Indonesia yang sudah mengantongi sertifikasi halal MUI baru dua jenis yaitu vaksin flu dan vaksin meningitis. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya