Vaksin MR Produk SII Belum Bisa Dipastikan Halal atau Haram

Menkes temui MUI membahas masalah halal haram vaksin MR
Sumber :
  • Viva.co.id/Isra Berlian

VIVA – Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menyambangi kantor Majelis Ulama Indonesia, Jumat sore, 3 Agustus 2018. Hal itu dilakukan guna membicarakan soal Vaksin MR produk SII untuk program Imunisasi MR1 yang diisukan haram.

Wapres Ma’ruf Amin Bukan Sekadar ‘Ban Serep’ Presiden Jokowi

Dalam forum tersebut ditemukan kesepakatan sebagai jalan keluar, agar Menkes segera mengajukan sertifikasi halal untuk vaksin MR. Sebab, sejauh ini, produk vaksin MR belum dimohonkan sertifikasi halal, sehingga belum ada pemeriksaan.

Karena hal ini pula, tidak bisa dikatakan bahwa vaksin yg diproduksi Serum Institut of India (SII) tersebut halal atau haram.

"Kemenkes berkomitmen untuk memperhatikan aspek keagamaan dalam pelaksanaan imunisasi MR dengan konsultasi dan permohonan fatwa," demikian keterangan tertulis terkait hasil pertemuan Kemenkes dengan MUI yang diterima VIVA.

Tak hanya itu, adanya keresahan masyarakat mengenai kesimpangsiuran informasi tentang halal, MUI menyarankan agar Menkes perlu segera merespon secara bijak dan agar ada kepastian serta ada panduan keagamaan yang tepat.

Beberapa kesepakatan yang menjadi hasil pertemuan juga mengungkap beberapa hal, di antaranya:
a  Menkes dan Dirut PT Biofarma sebagai importir vaksin MR produksi SII berkomitmen untuk segera mengajukan sertifikasi halal atas produk vaksin MR dan permohonan fatwa tentang pelaksanaan imunisasi MR.

b. Menkes RI atas nama negara mengirim surat ke SII untuk memberikan dokumen terkait bahan-bahan produksi vaksin dan akses untuk auditing guna pemeriksaan halal.

c. Komisi Fatwa, atas permintaan Kemkes akan segera membahas dan menetapkan fatwa tentang imunisasi MR dengan menggunakan vaksin MR produk SII dalam waktu secepatnya.
d.  Menkes RI menunda pelaksanaan imunisasi MR bagi masyarakat muslim sampai ada kejelasan hasil pemeriksaan dari produsen dan ditetapkan fatwa MUI.

"Sementara untuk masyarakat yang tidak memiliki keterikatan tentang kehalalan atau kebolehan secara syar'i,  tetap dilaksanakan. Demikian hasil pertemuan antara Kemkes RI dengan MUI." (mus) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya