Anggapan Belum Mewabah, Benarkah Vaksin MR Tidak Darurat Digunakan?

Vaksin difteri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Asep/Fathulrahman

VIVA – Meski pada 20 Agustus 2018 lalu Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan, bahwa penggunaan Vaksin MR produksi Serum Institute of India (SII) diperbolehkan untuk imunisasi dalam kondisi darurat, namun masih ada saja kelompok masyarakat anti vaksin yang berusaha mempertanyakan terminologi kedaruratan itu. 

Wapres Ma’ruf Amin Bukan Sekadar ‘Ban Serep’ Presiden Jokowi

Banyak kelompok masyarakat yang menganggap bahwa sifat vaksin yang merupakan upaya preventif atau pencegahan, sehingga kondisi darurat itu tidak berlaku. Kelompok anti vaksin menganggap, bahwa vaksin bukan untuk pengobatan dan penyakit yang membutuhkan vaksin belum mewabah. Sehingga belum ada kondisi darurat yang menuntut vaksin MR harus digunakan. 

Namun, menanggapi pernyataan itu, Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Sumunar Jati menjelaskan bahwa dalam penetapan kedaruratan penggunaan vaksin MR, Komisi Fatwa MUI, melibatkan beragam ulama dari berbagai mahzab. 

Sidang Perkara Vaksin Halal di PTUN Jakarta Masuk Tahap Pembuktian

"Walaupun di Indonesia umumnya mahzab syafi'i, pada penetapan vaksin mempertimbangkan mahzab lain seperti mahzab maliyah. Pada pendapat fiqih maliyah, kedaruratan itu bukan hanya bahaya yang pasti datang, tapi juga bahaya yang diprediksi akan datang," kata Jati, saat ditemui usai Focus Group Discussion, di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Rabu 12 September 2018. 

Oleh karenanya, lanjut Jati, selama masih belum bisa ditemukan vaksin yang halal, penggunaan vaksin MR dengan merujuk Komisi Fatwa MUI, boleh digunakan dalam kondisi kedaruratan. 

YKMI Kembali Minta Menkes Penuhi Kebutuhan Vaksin Halal

"Jadi dengan catatan, kalau sudah ada produksi yang halal, maka yang sebelumnya tidak boleh digunakan," kata dia. 

Seperti diketahui sebelumnya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memutuskan bahwa Vaksin MR produksi Serum Institute of India (SII) diperbolehkan untuk imunisasi karena tiga hal.

Pertama, terdapat kondisi keterpaksaan (darurat syar’iiyah), kedua belum ditemukannya vaksin MR yang halal dan suci, dan ketiga ada keterangan ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin halal. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya