Polemik Vaksin MR, Maruf Amin: Imunisasi Itu Wajib

Vaksin MR
Sumber :
  • Viva.co.id/Bimo Aria Fundrika

VIVA – Proses vaksinasi campak dan rubella di Indonesia masih mengalami proses yang panjang. Meski Majelis Ulama Indonesia telah memberikan fatwa bahwa proses vaksin boleh dilakukan ketika dalam keadaan darurat, namun masih ada pihak yang mempertanyakan kedaruratan tersebut. 

Wapres: Air Bersih Penentu Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan

Bahkan, terakhir plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, meminta penundaan imunisasi karena adanya enzim babi. Karena itu Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh (MPU) membolehkan penundaan tersebut. 

Menanggapi hal itu Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH. Maruf Amin mengatakan, bahwa yang berhak menentukan kedaruratan tersebut ialah Kementerian Kesehatan, sebagai otoritas yang memiliki kompetensi. Maka ketika Kemenkes telah menyatakan kedaruratan tersebut, masyarakat, khususnya umat islam harus percaya dengan hal itu. 

Wapres: Stunting Rugikan Negara Hingga Rp450 Triliun

"Jadi bukan kita sendiri, tapi Kementerian Kesehatan yang punya ukuran ini bahaya ketika itu sudah diukur bahayanya,  maka MUI kalau bahaya harus dicegah harus dihilangkan," ungkap Maruf dalam Forum Merdeka Barat 9, di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Selasa 18 September 2018. 

Ia menegaskan, bahwa menghilangkan suatu bahaya adalah suatu kewajiban. Dan karena itu pula, Maruf menyatakan melakukan imunisasi menjadi suatu hal yang wajib. 

Mario Suryo Aji Minta Restu Wapres Jelang Tampil di Moto3 2022

"Kita sayangkan kalau masih ada yang tidak percaya dengan Kemenkes. Kalau buktinya ada, evaluasinya ada, datanya cukup, dan itu memang bahaya itu harus dicegah melalui imunisasi. karena itu imunisasi hukumnya, bukan boleh tapi wajib," kata dia kembali menegaskan. 

Sebagai informasi, adapun jumlah total kasus suspek Campak-Rubella yang dilaporkan antara tahun 2014 hingga Juli 2018 tercatat sebanyak 57.056 kasus (8.964 positif Campak dan 5.737 positf Rubella). 

Lebih dari tiga perempat dari total kasus yang dilaporkan, baik Campak (89 persen) maupun Rubella 77 persen diderita oleh anak usia di bawah 15 tahun. 

Secara nasional, hingga 17 September 2018, rata-rata cakupan pemberian vaksin mencapai 49,07 persen. Angka ini masih jauh dari target yang diharapkan per tanggal tersebut yakni 83,98 persen. Aceh sendiri menjadi salah satu yang terendah untuk capaian vaksin MR, yakni hanya 4,94 persen. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya