BPOM Sita 330 Obat Tradisional Ilegal, Ini Daftarnya

BPOM sita obat dan kosmetik ilegal
Sumber :
  • Viva.co.id/Yandi Deslatama

VIVA – Badan POM kembali menyita 330 item (1.679.268 keping) Obat Tradisional (OT) ilegal yang diduga mengandung bahan kimia obat. Diperkirakan, penemuan barang tradisional tersebut memiliki nilai ekonomi sebesar Rp15,7 miliar.

Ada Tramadol, 3 Obat Medis Ini Tersering Masuk Daftar Ilegal Temuan BPOM

"Rabu kemarin, PPNS BPOM RI menemukan 20 item OT ilegal di toko obat ANG di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur. Berdasarkan temuan ini, petugas kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut dan menemukan gudang berupa rumah tempat tinggal di daerah Cilincing," jelas Kepala BPOM RI Penny K. Lukito dikutip dari siaran pers Badan POM RI, Selasa 25 September 2018.

Dari penelusuran lanjutan, tepatnya ada dua rumah tempat tinggal yang menjadi gudang penyimpanan OT ilegal. Dari dua rumah tersebut ditemukan 127 item OT ilegal dan satu mobil box berisi 21 (dua puluh satu) koli OT ilegal yang siap diedarkan dan rencananya dikirim ke daerah Kudus Jawa Tengah.

BPOM Cokok Pengedar Obat Kuat Pria 'Hajar Jahanam' Hingga Pelangsing Ilegal

Tak berhenti sampai di situ, petugas terus mengembangkan penelusurannya dan berhasil menemukan 183 item OT ilegal di sebuah rumah tinggal di Jatinegara. Selain itu juga ditemukan satu mobil box yang diduga digunakan untuk mendistribusikan produk ilegal tersebut.

Petugas PPNS telah menyita seluruh bukti dari keseluruhan barang bukti yang antara lain berupa jamu obat kuat laki-laki dengan merek Urat Madu, Tanduk Rusa, Spider, Cobra-X, dan Chang Sang; jamu pegel linu dengan merek Wantong Pegal Linu, Tawon Sakti, dan Tawon Liar; jamu asam urat dengan merek Assalam, Kapsul Asam Urat, dan Jaya Asli Anrat; serta jamu pelangsing dengan merek Lasmi dan Arma.

Waspada Obat Ilegal Dijual Daring, BPOM: Kita Malah Beli Racun

Kegiatan ilegal ini melanggar Pasal 196 dan 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar rupiah serta Pasal 62 Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2 miliar rupiah.

"Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan merupakan salah satu bentuk perlindungan kepada pelaku usaha legal. Petugas PPNS BPOM RI telah memeriksa delapan orang saksi yang berada di lokasi. Kami akan menindaklanjuti temuan ini melalui proses pro-justitia guna mengungkap aktor intelektual," tegas Kepala BPOM RI.
 

Polres Garut menangkap 6 komplotan perampok, dua diantaranya oknum polisi

2 Oknum Polisi Dalang Penculikan dan Perampokan Pedagang Obat di Garut

Dua oknum polisi diduga menjadi otak perampokan di Garut, Jawa Barat. Kasus ini terungkap setelah Polres Garut, Jawa Barat akhirnya berhasil membekuk 6 komplotan

img_title
VIVA.co.id
20 Februari 2024