BPOM Sita 57 Kosmetik Merek Populer yang Dijual Online

Ilustrasi: Penggerebekan kosmetik ilegal.
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVA – Balai Badan POM di Pontianak menemukan 57 item kosmetik ilegal yang beredar di pasaran. Jenis kosmetik tanpa izin edar tersebut total sebanyak 4.198 kemasan dan nilai ekonomi mencapai ratusan juta rupiah.

BPOM Amankan 7150 Kosmetik Ilegal Tanpa Izin Edar dan Bahan Berbahaya

Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi pengawasan obat dan makanan di wilayah Kalimantan Barat, BBPOM di Pontianak telah melakukan penindakan Pro Justicia terhadap para pelaku tindak kriminal yang memperjualbelikan kosmetika tanpa ijin edar di kota Pontianak.

Dikutip dari siaran pers BPOM RI, dari 57 item kosmetik ilegal tersebut, merek yang beredar berasal dari produk lokal mau pun luar negeri. Temuan kosmetik ilegal tersebut antara lain
1. Sabun, toner, krim pemutih merek RD
2. Sabun, toner, krim merek CR, 
3. Krim temulawak dari Malaysia
4. V-C Injection dari Thailand
5. Naked Lipgloss dan lipstik
6. NYX Lip Gloss
7. Claridem
8. Hydroquinone

Ratusan Kosmetik Ilegal di Sulawesi Selatan Disita BBPOM

Adapun operasi dilaksanakan BBPOM Pontianak bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalbar pada tanggal 4-5 september 2018 kemarin. Kosmetika tanpa ijin edar tersebut diperjual belikan secara "Online" melalui akun media sosial Instagram dan Facebook.

Sebagaimana kita ketahui bersama, saat ini internet sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Dunia maya menjadi pilihan orang dalam melakukan transaksi jual beli.

Bareskrim Selidiki Kopi Diduga Mengandung Paracetamol dan Obat Kuat

Menyikapi hal ini, Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak, Dra. Susan Gracia Arpan Apt. M.Si menghimbau dan mengingatkan generasi milenial dan kaum wanita agar cerdas saat membeli kosmetik secara online.

"Tips sederhana CEK KLIK bisa diaplikasikan sebelum membeli suatu produk, CEK Kemasan, Label, Ijin Edar," kata Susan, dikutip Rabu 26 September 2018.

Ilustrasi BPOM Sita Ribuan Obat Tradisional dan Kosmetik Ilegal

BPOM Bekuk Kosmetik Ilegal, Temukan Bahan Kimia Bahaya Picu Iritasi Kulit-Cacat Janin

Kepala BPOM menekankan, penggunaan kosmetika tanpa izin edar, dan atau mengandung bahan dilarang dalam kosmetika sesuai peraturan persyaratan teknis akan sangat berisiko.

img_title
VIVA.co.id
17 Maret 2023