5 Provinsi KLB Keracunan Pangan Tertinggi di Indonesia

Ilustrasi menunda makan atau puasa
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – World Health Organization (WHO) menyatakan bahwa ada lebih dari 200 penyakit yang berpotensi dapat menular melalui makanan. Penyakit yang ditularkan melalui makanan, atau WHO menyebutnya dengan penyakit bawaan pangan (Food Borne Diseases) merupakan penyakit yang menular atau keracunan yang disebabkan oleh mikroba atau agen yang masuk ke dalam badan melalui makanan yang dikonsumsi.

Terungkap, Lee Zii Jia Mundur dari Indonesia Masters 2024 Gegara Keracunan Makanan

Pada 2017, data dari Direktorat Kesehatan Lingkungan dan Public Health Emergency Operation Center (PHEOC) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mencatat Kejadian Luar Biasa keracunan pangan berjumlah 163 kejadian, 7.132 kasus dengan Case Fatality Rate (CFR) 0,1 persen.

KLB keracunan pangan termasuk urutan ke-2 dari laporan KLB yang masuk ke PHEOC, nomor 2 setelah KLB difteri.

Geger Seorang Wanita Tewas Akibat Keracunan Roti, Kok Bisa?

Dikatakan Direktur Kesehatan Lingkungan Kemenkes RI, dr. Imran Agus Nurali Sp.Ko., KLB Keracunan pangan masih banyak terjadi di Pulau Jawa. Tercatat ada 5 provinsi dengan KLB keracunan pangan tertinggi pada tahun 2017.

"Jawa Barat sebanyak 25 kejadian keracunan pangan, Jawa Tengah 17 kejadian, Jawa Timur 14 kejadian, Bali 13 kejadian, dan NTB 12 kejadian keracunan pangan," ujar dokter Imran di Gedung Kemenkes RI, Jakarta, Rabu, 26 September 2018.

Jangan Sembarangan Makan Roti Berjamur, Ini 3 Bahayanya Bagi Tubuh

Secara garis besar ada 3 kelompok bahaya pada pangan yakni, bahaya biologi, bahaya kimia, dan bahaya fisik. Makanan yang terlihat menarik, nilai gizinya sudah tercukupi, namun jika dalam pengelolaannya terjadi pencemaran baik fisik, biologi ataupun kimia, maka makanan yang enak dan nikmat pun menjadi tidak aman, bahkan tidak layak dikonsumsi.

Untuk mencegah terjadinya keracunan pangan, Kemenkes menerbitkan peraturan yang mengatur hygiene sanitasi pangan pada tempat pengelolaan makanan (TPM) yang mencakup jasaboga, rumah makan/restoran, depot air minum, dan pangan di rumah tangga.

Setiap TPM wajib memiliki sertifikat laik hygiene sanitasi jasaboga, rumah makan/restoran, dan depot air minum yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat. Kantin atau pangan jajanan yang memenuhi syarat akan diberikan stiker oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya