TBC Terabaikan, Menkes: Pemerintah Tak Bisa Kerja Sendiri

Ilustrasi pasien TBC.
Sumber :
  • Dokumentasi IPB

VIVA – Penyakit TBC bukan lagi penyakit yang bisa disepelekan. Menteri Kesehatan RI, Nila F Moeloek mengatakan, TBC membunuh 1,7 juta jiwa lebih banyak daripada AIDS dan Malaria.

COVID-19 Menuju Endemi, Aturan Wajib Masker Akan Dihapus?

TBC tidak mudah ditangani, untuk itu perlu peran berbagai sektor untuk penanganannya.

Dikutip dari siaran pers Kementrian Kesehatan RI, dampak TBC sangat besar dan tersebar luas. Diperkirakan jumlah kematian akibat TBC telah menyebabkan kerugian US$ 616 miliar selama periode 2000-2015 dan dalam jangka panjang, ini dapat menyebabkan kerugian lebih lanjut sebesar US$ 984 miliar secara global.

Update COVID-19 Hari Ini 6 Maret 2022: Kasus Positif Tambah 24.867

"Kita tahu bahwa TBC tidak pernah menjadi masalah yang sederhana dan mudah terutama dari sudut bagian termiskin dan terabaikan di dunia. Jelas bahwa TBC bukan hanya masalah kesehatan, tetapi membutuhkan pendekatan multidimensi untuk akhirnya dihilangkan," ucap Nila.

Untuk mengakhiri TBC pada tahun 2030, tambah Nila, pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Butuh komitmen yang kuat dan tindakan dari semua sektor.

Kasus COVID-19 Terus Turun, Indonesia Sudah Lewati Gelombang 3?

Langkah bersama yang dapat dilakukan menuju tahap eliminasi TBC, yakni, pertama, salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah pembiayaan alternatif yang memungkinkan kombinasi negara dan donor atau sumber daya swasta harus dieksplorasi bersama di antara para pelaku yang berbeda.

Kedua, kerjasama lintas sektor. Eliminasi TBC harus melibatkan komitmen jangka panjang dari semua sektor. Masyarakat misalnya, mereka dapat menjadi jembatan untuk mengakhiri TBC. Sementara pada saat yang sama bekerja erat dengan pemerintah dan akademisi dan sektor lain, sehingga akan menurunkan lebih cepat kasus TBC.

Ketiga, bekerja erat dengan pemerintah dalam menangani keragaman dan kompleksitas kasus TBC. Ada peraturan nasional yang tersedia untuk memastikan keberhasilan kolaborasi yang lebih kuat antar pemerintah, seperti Instruksi Presiden tentang Germas,Keputusan Menteri tentang PIS-PK, dan juga Standar Pelayanan Kesehatan Minimum.

“Semua itu adalah tiga peraturan strategis yang harus kita semua manfaatkan secara optimal,” kata Nila.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya