Depresi hingga Gangguan Jiwa Berat, Dampak Psikis Korban Gempa Palu

Keluarga korban menangis saat menyaksikan jenazah keluarganya dievakuasi yang menjadi korban gempa bumi dan tsunami di Hotel Mercure, Palu, Sulawesi Tengah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

VIVA – Terjadinya bencana di beberapa daerah di Indonesia beberapa waktu belakangan masih menyisakan duka. Korban bencana gempa tersebut memerlukan upaya adaptasi terhadap perubahan-perubahan yang terjadi. 

Kebut Pembangunan Pasca Gempa-Tsunami di Sulteng, Lebih 5 Ribu Huntap Disiapkan

Jika hal itu tak dapat dilakukan maka akan timbul berbagai masalah kesehatan baru seperti stres, kecemasan, depresi, hingga gangguan jiwa berat. 

Menurut data dari posko kesehatan di lokasi-lokasi yang terdampak gempa Palu disebutkan beberapa indikasi masalah kesehatan jiwa seperti depresi ringan-sedang, gangguan depresi akut, trauma psikis dengan disorientasi. Kasus tersebut ditemukan di Kabupaten Donggala sebanyak 26 titik, Kabupaten Sigi 19 titik, dan Kota Palu 21 titik.

COVID-19 Menuju Endemi, Aturan Wajib Masker Akan Dihapus?

Oleh karena itu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit yang merupakan sub klaster kesehatan jiwa melakukan penanganan psikis melalui Dukungan Kesehatan Jiwa dan Psikososial (DKJPS) kepada para korban.

Dikutip dari siaran pers Kemenkes RI, Strategi dari DKJPS adalah memberikan intervensi berjenjang yang di awali dengan low level intervention misalnya aktivitas rekreasional, screening populasi terdampak dengan istrumen SRQ (Penjelasan mengenai cut off akan diberikan oleh Psikiater), psikoedukasi dan group theraphy. Selain itu merujuk pasien ke rumah sakit untuk diberikan terapi medis bagi penyintas yang membutuhkan layanan medis lanjutan.

Update COVID-19 Hari Ini 6 Maret 2022: Kasus Positif Tambah 24.867

DKJPS individu maupun kelompok dilakukan di wilayah Sulawesi Selatan, yaitu di pos pengungsi Asrama Haji Makassar dari tanggal 5-10 Oktober 2018 oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan.

Adapun pelayanan DKJPS individu dilakukan kepada 110 orang dengan jumlah 78 perempuan dan 38 laki-laki dan telah dilakukan terapi non farmakologik.

Kemudian, pelayanan DKJPS kelompok pada tanggal 11 Oktober 2018 dilakukan kepada 30 orang dengan jumlah 19 perempuan dan 11 laki-laki. Pada tanggal 12 Oktober 2018 dilakukan pada 28 orang dengan jumlah 15 perempuan dan 13 laki-laki.(tp)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya