Batasan Umur Longgar, Jutaan Remaja Isap Vape

Rokok Elektrik
Sumber :
  • http://blogbacamu.blogspot.com/2015/01/kanker-menghantui-pengguna-rokok-elektrik.html

VIVA – Pada bulan September 2018 lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (US Food and Drug Administration/FDA) mengeluarkan pernyataan bahwa penggunaan rokok elektrik atau vape di kalangan remaja Amerika Serikat telah mencapai tahap epidemi. Pernyataan tersebut dilontarkan setelah FDA menemukan ada lebih dari dua juta pelajar baik tingkat SMA maupun SMP yang menggunakan rokok elektrik sepanjang tahun 2017.

Asosiasi Pelaku Usaha & Konsumen Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

FDA juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait penggunaan rokok elektrik di kalangan remaja dan menilai perlu ada pengaturan lebih lanjut agar peredaran rokok elektrik tidak disalahgunakan. Hukum federal di Amerika Serikat sendiri melarang praktik penjualan produk rokok elektrik pada remaja di bawah usia 18 tahun.

Berdasarkan survei National Youth Tobacco pada 2016 lalu, sebanyak 1,7 juta pelajar SMA dan 500 ribu pelajar SMP mengakui bahwa mereka mengonsumsi rokok elektrik dalam rentang waktu 30 hari terakhir saat survei dilakukan. Hal utama yang menyebabkan penyakit berbahaya dari penggunaan produk tembakau bukanlah nikotin, melainkan TAR.

Produk Tembakau Alternatif untuk Perokok Dewasa, Bukan bagi Generasi Muda

Seperti disebut National Cancer Institute Amerika Serikat, TAR merupakan zat kimia yang dihasilkan dari proses pembakaran, salah satunya pada pembakaran tembakau. TAR mengandung bahan kimia berbahaya yang merupakan penyebab penyakit seperti kanker, jantung, dan paru-paru.

Macam-macam bentuk rokok elektrik atau vape.

Chandrika Chika Bakal Jalani Rehabilitasi di BNN Lido

Sampai saat ini, FDA berpendapat bahwa rokok elektrik sebagai alternatif bagi perokok dewasa untuk menghentikan kebiasaan mereka. Diharapkan dengan rokok elektrik, para perokok bisa beralih ke produk non tembakau dengan tingkat risiko kesehatan lebih rendah. Hal itu merupakan kesempatan untuk memanfaatkan potensi  teknologi baru, di mana perokok bisa tetap mendapatkan nikotin, namun dengan potensi risiko yang lebih sedikit daripada rokok tradisional karena tidak adanya proses pembakaran.

"Namun, bagaimanapun juga seharusnya tidak ada remaja di bawah umur yang memakai produk tembakau alternatif (rokok elektrik), maka perlu ada aturan dalam kerangka regulasi yang sesuai juga tepat," ujar Komisaris FDA Scott Gottlieb dikutip dari siaran pers, Senin 29 Oktober 2018.

Jika berkaca dari negara lain seperti Inggris, penggunaan produk tembakau alternatif ini telah diatur dalam sebuah peraturan, termasuk batasan umur siapa saja yang bisa menggunakannya. Pada bulan Mei 2017, Inggris mulai memperketat aturan penggunaan rokok elektrik seperti pengurangan ukuran isi ulang, pengurangan ukuran tangki dan cartridge, hingga pengetatan pada pengguna remaja di bawah umur.

Selain Inggris, Selandia Baru juga sudah menerapkan aturan terkait penggunaan produk tembakau alternatif. Seperti contoh, rokok elektrik tidak boleh dijual dalam kemasan polos, hanya boleh dikonsumsi oleh konsumen yang berusia 18 tahun ke atas, dan menerapkan regulasi khusus iklan rokok elektrik yang bertujuan mengurangi daya tariknya bagi masyarakat yang tidak merokok dan remaja di bawah umur.

Rokok elektrik.

Di Indonesia, produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang terdiri dari rokok elektrik atau vape, molase tembakau, tembakau kunyah, dan tembakau hirup diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan No.146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang berlaku sejak Juli 2018 lalu. Namun hingga kini, belum ada kebijakan yang secara khusus mengatur batasan umur penggunaan produk tembakau alternatif di Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya