Obat dan Kosmetik Berbahaya Banyak Dijual di Online Shop

Ilustrasi obat tradisional
Sumber :
  • VIVA/Isra Berlian

VIVA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menarik setidaknya enam jenis kosmetik mengandung bahan dilarang atau berbahaya dan tujuh obat tradisional ilegal dan mengandung bahan kimia obat. Untuk kosmetik yang ditarik tersebut umumnya merupakan produk yang beredar di kalangan menengah ke bawah.

5 Obat yang Berbahaya Bagi Ginjal Jika Diminum Tanpa Anjuran Dokter

"Biasanya di pasar, counter menengah ke bawah (yang) melanggar. Kalau barang kosmetik branded biasanya committed terhadap bahan yang digunakan," kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM Mayagustina Andarini di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Rabu, 14 November 2018.

Bukan hanya di pasar saja, produk tersebut juga dijual di situs online. Setidaknya sepanjang tahun 2018 tercatat ada obat tradisional dan kosmetik berbahaya senilai Rp17 miliar yang dijual secara online.

BPOM Keluarkan Daftar Obat yang Berbahaya bagi Ginjal, Ada Tradisional Hingga Suplemen

"Online boleh saja, hanya seluruh produk diedarkan harus ada izin edar, kecuali obat ada tersendiri, perlu apoteker, aturan berbeda," kata dia.

Pihaknya pun terus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dari kosmetik ilegal dan mengandung bahan dilarang atau bahan berbahaya dan obat tradisional ilegal dan mengandung bahan kimia obat.

BPOM Bekuk Kosmetik Ilegal, Temukan Bahan Kimia Bahaya Picu Iritasi Kulit-Cacat Janin

"Selalu ingat cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluarsa). Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada label memiliki izin edar BPOM, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa," kata dia.

Pihaknya pun juga memberikan peringatan kepada pihak-pihak produsen yang mengeluarkan produk tanpa izin edar dan atau mengandung bahan dilarang dan atau bahan berbahaya dengan hukuman penjara tidak main-main.

"Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, putusan tertinggi pengadilan perkara obat tradisional, yaitu pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp1 miliar. Sedangkan perkara kosmetik dijatuhi sanksi berupa putusan pengadilan paling tinggi penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp1 miliar," tuturnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya