Sebabkan Kulit Terkelupas, Ini Bahaya Kosmetik Oplosan Endorse Artis

Produk Kecantikan Oplosan Diungkap, Via Vallen dan Artis Lain Di-endorse
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Kasus Temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atas dugaan produksi dan penjualan produk kecantikan oplosan, Derma Skin Care atau DSC Beauty di Surabaya terus bergulir.

BPOM Bekuk Kosmetik Ilegal, Temukan Bahan Kimia Bahaya Picu Iritasi Kulit-Cacat Janin

Bersama Kepolisian Daerah Jawa Timur, BPOM juga masih menyelidiki kandungan yang membahayakan bagi konsumen. Namun yang pasti, praktik klinik dan produk kecantikan hasil olahan tersangka berinisial KIL tersebut tidak sesuai prosedur alias ilegal.
 
Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi Rofik Ripto Himawan, menjelaskan, tersangka menjual produknya per paket dengan harga antara Rp200-500 ribu.

“Isinya ada sabun muka, krim malam, krim siang, dan serum wajah,” katanya di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 5 Desember 2018.

BPOM Amankan 7150 Kosmetik Ilegal Tanpa Izin Edar dan Bahan Berbahaya

Selain oplosan dari merek-merek produk kecantikan ternama macam Mustika Ratu, tersangka KIL juga menggunakan bahan baku lain yang diduga kuat dari luar negeri alias impor. 

Rofik mengatakan produk tersebut diolah tanpa standar yang ditentukan. “Sementara kita belum menemukan bukti legal dari memproduksi kosmetik itu,” ujarnya.

Ratusan Kosmetik Ilegal di Sulawesi Selatan Disita BBPOM

Lalu, bagaimana dampak kesehatan bagi kulit pengguna produk oplosan tersebut?

“Dampak kosmetik ini adalah pemutih, dia bisa memberikan efek pengelupasan kulit luar sehingga memberikan efek putih. Ini juga ada salah satu serum yang bisa digunakan untuk pemutih kulit. Yang jelas produk ini masuk kategori obat keras dan tidak boleh dijual bebas,” tandas Rofik.

Kasus ini jadi perhatian karena tersangka KIL menggandeng sedikitnya tujuh artis sebagai endorse. Tujuh artis itu berinisial VV, NR, OR, MP, NK, DK, dan seorang DJ perempuan berinisial B. 

Tersangka membayar para endorse artis itu antara Rp7 juta sampai Rp15 juta per minggu. Beroperasi sejak dua tahun lalu di Kediri, Jawa Timur, omzet didulang tersangka dari bisnis ilegalnya itu Rp300 juta per bulan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya