Miris, Remaja Indonesia Jadi Target Industri Rokok

Ilustrasi bahaya merokok.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Paparan rokok yang sangat masif dapat berpengaruh negatif bagi kualitas hidup 83,4 juta anak Indonesia. Sudah banyak bukti yang memperlihatkan bahwa anak-anak menjadi target industri rokok untuk menjadikan mereka sebagai pelanggan setia di masa depan.

Bergerak Cepat, Bea Cukai Kudus Kembali Temukan Dua Bangunan Tempat Produksi Rokok Ilegal

Pada 2014, Yayasan Lentera Anak, Smoke Free Agents dan Yayasan Pemerhati Media Anak menerbitkan hasil penelitian mereka, yang menunjukkan bahwa industri rokok sengaja menargetkan anak-anak dengan meletakkan iklan-iklan produk mereka di sekitar sekolah.

Industri rokok saat ini memakai strategi berpromosi mengiklankan produknya dengan mencantumkan harga rokok, bahkan mencantumkan harga rokok per batang untuk memperlihatkan betapa murahnya harga rokok sehingga terjangkau oleh uang saku anak.

Pengakuan Chandrika Chika ke Ibunya: Gak Tau Vape yang Dihisap Ada Narkobanya

Berdasarkan penelitian Kementerian Kesehatan RI tahun 2017, 2-3 dari 10 anak Indonesia usia 15-19 tahun adalah perokok. Selama 15 tahun terjadi peningkatan persentase anak usia 15-19 tahun yang merokok sebesar dua kali lipat, dari 12 persen di tahun 2001 menjadi 24 persen di tahun 2016.

"Angka ini merupakan sebuah ‘alarm’, yang artinya Pemerintah Indonesia harus segera bertindak dan mencari solusi atas persoalan ini. Setiap tahun, Indonesia menderita kerugian ekonomi makro sebesar Rp596 triliun atau empat kali jumlah cukai rokok di tahun yang sama. Termasuk beban ekonomi untuk belanja rokok, biaya kesehatan, dan total kehilangan tahun produktif," ujar Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Lenny N. Rosalin dikutip dari siaran pers yang diterima VIVA, Kamis, 20 Desember 2018.

Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal di Jember dan Banyuwangi

Rokok merupakan bahaya laten bagi anak, yang dapat merenggut kesehatan anak di masa depan. Dampak konsumsi rokok baru akan dirasakan 15-20 tahun mendatang, saat anak-anak mencapai usia produktif.

Selain itu, anak merupakan kelompok rentan yang menjadi perokok pasif dan memiliki risiko yang juga berbahaya seperti perokok aktif. Berdasarkan penelitian Kementerian Kesehatan 2016 bahwa 43 juta anak terpapar asap rokok, dan 11,4 juta di antaranya berusia 0-4 tahun.

"Anak yang terpapar asap rokok akan memiliki pertumbuhan badan yang tidak optimal dan mengalami stunting. Untuk itu, anak harus dilindungi, mereka harus dihindarkan dari rokok. Kita harus bangun anak-anak kita yang merupakan generasi masa depan bangsa sebagai generasi yang hebat tanpa rokok," ucap Lenny.

Salah satu upaya Kemen PPPA dalam melindungi anak dari dampak rokok adalah dengan kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Salah satu indikator KLA pada Klaster ke-3 adalah Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan yang dibuktikan dengan adanya Kebijakan Daerah terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan Pengendalian Iklan, Promosi, dan Sponsor (IPS) Rokok.

Hingga saat ini, sebanyak 43 persen kabupaten/kota di Indonesia telah memiliki peraturan daerah terkait KTR. (zho)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya