- Pixabay
VIVA – Pengadilan Agama Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan mengungkapkan ada 1.119 perceraian yang ditangani sepanjang 2018. Perselingkuhan melalui media sosial disebut menjadi penyebab perceraian.
Hal itu diungkapkan Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Gowa, Ahmad Nur yang menyatakan perceraian akibat gangguan pihak ketiga di media sosial menjadi tren di Kabupaten Gowa. Dominan gugatan cerai dilakukan oleh pihak istri.
Berdasarkan data pihak Pengadilan Agama Kabupaten Gowa, ada 887 perceraian yang digugat pihak istri. Sementara itu, 232 perkara lainnya merupakan talak yang diajukan pihak suami.
"Gangguan pihak ketiga yang bermula dari media sosial, itu yang jadi tren," kata Ahmad Nur di Gowa, Jumat, 18 Januari 2019.
Meski begitu, ia menyatakan perceraian akibat masalah ekonomi masih lebih dominan dialami masyarakat Gowa. Angka pernikahan pasangan masih muda juga banyak, yang kemudian bercerai padahal belum lama menikah.
"Banyak penyebabnya. Mulai dari masalah perselisihan kedua belah pihak secara terus-menerus, masalah ekonomi keluarga, itu yang dominan. Masalah pihak ketiga, serta efek media sosial," tuturnya. (art)