Urun Biaya untuk Peserta JKN Belum Disahkan

Aplikasi mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi

VIVA – Kementerian Kesehatan RI belum memberlakukan peraturan terkait pengenaan urun biaya kepada para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini karena Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 tahun 2018 tentang Pengenaaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan baru mengatur tentang prosedur dan besaran urun biaya.

Bantu Kembangkan Program JKN, Bank Dunia Kasih Pinjaman RI US$400 Juta

Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes RI Sundoyo menjelaskan, untuk jenis pelayanan kesehatan yang dapat dikenakan urun biaya harus ditetapkan oleh Menteri Kesehatan RI, Nila Moeloek setelah dikaji oleh tim yang unsurnya terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI), Akademisi dan Kementerian Kesehatan.

Sementara jenis pelayanan kesehatan yang dapat dikenakan urun biaya harus diusulkan terlebih dahulu oleh Asosiasi Perumahsakitan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atau Organisasi Profesi.

Tilep Dana Kapitasi JKN Rp2,7 Miliar, Pejabat di Medan Jadi Tersangka

“Hingga saat ini Tim Pengkaji terhadap jenis pelayanan kesehatan belum melakukan kajian terhadap jenis pelayanan kesehatan yang dapat dikenakan urun biaya,” kata Sundoyo seperti dikutip dari siaran pers yang diterima VIVA, Rabu, 23 Januari 2019.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 tahun 2018 merupakan amanat Pasal 8 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, berdasarkan Pasal 104 Peraturan Presiden tersebut harus sudah ditetapkan 3 bulan sejak Peraturan Presiden 82 tahun 2018 tersebut diundangkan.

Pemrov DKI Sediakan 4 Layanan Kesehatan Gratis Bagi Warga Ibu Kota

Secara umum, Peraturan Menteri tersebut mengatur dua hal, yaitu urun biaya dan selisih biaya. Urun biaya dan selisih biaya tidak berlaku bagi Peserta Bantuan iuran (PBI), peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dan Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pengenaan urun biaya dan selisih biaya tersebut telah diatur dalam Undang-undang No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 23 ayat (4), yang ketentuan lebih lanjutnya diatur dengan Peraturan Presiden.

Jadi Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang di dalamnya mengatur tentang urun biaya dan selisih biaya merupakan pelaksanaan dari UU No 40 tahun 2004 tentang SJSN.

“Untuk rawat jalan, terhadap jenis pelayanan kesehatan yang dapat dikenakan urun biaya juga belum berlaku karena masih menunggu penetapan dari Menteri Kesehatan,” kata dia.

Pengenaan urun biaya terhadap jenis pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan, dimaksudkan untuk kendali mutu dan kendali biaya serta mencegah moral hazard. Itu karena jenis pelayanan kesehatan tersebut dipengaruhi oleh perilaku dan selera peserta. Misalnya pemakaian obat-obat suplemen, pemeriksaan diagnostik dan tindakan yang tidak sesuai dengan kebutuhan medik atas permintaan peserta. (rna)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya