Imam Besar Istiqlal soal Vaksin: Wajib Meski Mengandung Babi

Vaksin Campak dan Rubella (MR).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ampelsa

VIVA – Pro kontra imunisasi untuk anak menjadi masalah yang masih diperdebatkan di seluruh dunia. Tak sedikit yang akhirnya lebih memercayai hal yang tidak ilmiah maupun kekhawatiran berlebih pada efek sampingnya, sehingga bisa memicu wabah terjadi.

Sosok Helena Lim, ‘Crazy Rich’ PIK Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Dalam pandangan agama, Imam Besar Masjid Istiqlal Prof. KH. Nasaruddin Umar, MA, Ph.D mengatakan bahwa ada dua hal yang ditakutkan masyarakat dari imunisasi yaitu pertama karena kandungan babi dan kedua ketakutan karena adanya isu kalau imunisasi menyebabkan penyakit lain seperti timbulnya autisme.

Imam besar tersebut menegaskan bahwa pemakaian imunisasi wajib hukumnya. Bahkan, kewajiban itu perlu dilakukan meski terdapat kandungan babi di dalam vaksin.

Sering Dialami Anak-Anak dan Mudah Menular, Apa yang Perlu Dilakukan Untuk Cegah Gondongan?

"Wajib hukumnya. Sekalipun ada babi, itu boleh, karena dalam keadaan darurat, ujar Prof Nasaruddin, ditemui dalam Pekan Imunisasi Dunia, di Gedung Kemenkes RI, Selasa 30 April 2019.

Terlebih, Prof Nasaruddin menegaskan bahwa tidak memberikan vaksin pada anak adalah hal yang salah. Itu sudah melanggar hak yang seharusnya didapatkan anak.

Dokter Anak Internasional Gelar Workshop Champion Imunisasi, Ini Manfaatnya untuk Anak Indonesia

"Termasuk membunuh anak jika tidak memberikan hak vaksin pada anak," tegasnya.

Dia mengimbau agar imunisasi dapat diberikan agar mencegah penyakit berbahaya. Apalagi jika hal tersebut sudah mendapat persetujuan dari para ulama Indonesia.

"Jadi saya mengimbau kepada seluruh masyarakat kita, kalau ada persoalan agama kan ada majelis ulama (MUI), sudah ada fatwa majelis ulama, ya Bismillah," ujar dia. (ldp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya