- M Yudha Prastya/VIVA.co.id
VIVA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali mengingatkan sejumlah rumah sakit yang menjadi mitranya untuk memperbarui status akreditasi. Mereka memberi masa tenggat rumah sakit untuk melakukan akreditasi hingga 30 Juni 2019.
Sesuai regulasi yang berlaku, akreditasi menjadi salah satu syarat wajib untuk memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)- Kartu Indonesia Sehat (KIS) memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan.
“Akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan," kata Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan BPJS Kesehatan Budi Mohammad Arief melalui keterangan tertulis, Kamis, 2 Mei 2019.
Ia melanjutkan, akreditasi ini tidak hanya untuk melindungi masyarakat, melainkan juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit.
Budi menjelaskan, akreditasi sebagai persyaratan bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan seharusnya diberlakukan sejak awal 2014 seiring dengan pelaksanaan Program JKN-KIS.
Namun memperhatikan kesiapan rumah sakit, ketentuan ini kemudian diperpanjang hingga 1 Januari 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan PMK 71 Tahun 2013 Pasal 41 ayat (3).
“Kita sudah berkali-kali mengingatkan rumah sakit untuk mengurus akreditasi. Awal tahun lalu, pemerintah sudah memberi kesempatan kepada rumah sakit yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." (mus)