271 Rumah Sakit Terancam Tak Bisa Layani Pasien BPJS Kesehatan

Calon pasien menunjukkan kartu BPJS Kesehatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Kabar BPJS Kesehatan yang kembali memutus kontrak 13 rumah sakit di Jakarta sempat viral baru-baru ini. Rumah sakit tersebut diduga belum memperpanjang akreditasinya sehingga diputus kontrak, yang pada akhirnya tidak bisa melayani pasien JKN-KIS.

Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan Ajak Pemudik Mampir ke Posko Mudik BPJS Kesehatan

Selain 13 rumah sakit tersebut, dalam siaran persnya, BPJS Kesehatan mengatakan bahwa masih ada 271 rumah sakit yang belum melakukan akreditasi. Rumah sakit tersebut juga terancam tidak bisa melayani pasien peserta JKN-KIS jika belum melakukan akreditasi hingga 30 Juni 2019.

"Kalau dia tidak menyelesaikan akreditasinya tentu itu tidak akan diperpanjang," ungkap Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas, saat dihubungi VIVA, Sabtu, 4 Mei 2019.

Transformasi Digital Dinilai Memuaskan, BPJS Kesehatan Dianugerahi Penghargaan Istimewa

Ia mengatakan, selain rumah sakit tersebut, yang saat ini masih menjadi masalah ialah rumah sakit yang tengah melakukan reakreditasi, namun belum memperpanjang masa akreditasinya. Ia menjelaskan bahwa setiap rumah sakit memiliki kewajiban untuk melakukan reakreditasi selama tiga tahun sekali.

"Reakreditasi itu kan yang kita sampaikan sampai akhir April ada 52 rumah sakit, tapi postingan KARS yang sudah di-update per 2 Mei 2019 tinggal 45 yang belum melakukan reakreditasi," kata dia.

Lewat Skrining Riwayat Kesehatan, Generasi Milenial ini Ajak Masyarakat Peduli Kesehatan

Sebelumnya, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan BPJS Kesehatan Budi Mohammad Arief mengatakan bahwa akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara. Ini dilakukan agar masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan.

"Akreditasi ini tidak hanya melindungi masyarakat, juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu sendiri,” ungkap Budi.

Operasi Katarak, Juling dan Implan Glaukoma di JEC Eye Hospitals Group

Berbagi Kebaikan Ramadhan, JEC Hadirkan Layanan BPJS Kesehatan dan Operasi Katarak-Juling Gratis

Tanpa ada pembeda dengan pasien reguler, pasien peserta BPJS kesehatan akan mendapatkan penanganan dari dokter spesialis mata profesional yang tentunya berpengalaman.

img_title
VIVA.co.id
5 April 2024