10 RS Tak Terakreditasi, Kemenkes: Direkturnya Bukan Tenaga Medis

Petugas menunjukkan lembar informasi penghentian sementara pelayanan untuk pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) karena masalah akreditasi di Rumah Sakit Umum Islam (RSUI) Kustati Solo, Jawa Tengah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Maulana Surya

VIVA – Polemik akreditasi yang berimbas pada putus kontraknya BPJS Kesehatan dengan sejumlah Rumah Sakit (RS) yang melayani peserta JKN-KIS terus bergulir. 

KARS Bantah Kewalahan Akreditasi Rumah Sakit

Data terbaru Kementerian Kesehatan, ada 10 Rumah Sakit yang akreditasinya akan berakhir pada 30 Juni 2019. RS tersebut tersebar di berbagai daerah, antara lain, Kabupaten Blora, Kabupaten Mimika, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kota Bandung, Kota Makasar, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Sarolangun, dan Kabupaten Bitung.

Menanggapi hal itu Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, Bambang Wibowo, Sp.OG(K), MARS, menyebut bahwa salah satu alasan mengapa banyak RS yang tak lolos akreditasi karena Direktur RS yang menjabat bukan dari tenaga medis.

3 Layanan yang Harus Diberikan RS Meski Kontrak BPJS Kesehatan Habis

"Alasannya itu yang pertama karena Direktur Rumah Sakitnya bukan tenaga medis, kemudian yang kedua karena alasan izin operasional," ungkap Bambang saat ditemui di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2019. 

Untuk alasan izin operasional hal itu menurut Bambang bukan menjadi syarat mutlak asalkan ada komitmen dari RS agar tidak menghalangi proses akreditasi. Kemudian, masalah lain yang terkait hal itu adalah soal kesiapan.

BPJS Kembali Putus Kontrak RS, Pasien Cuci Darah Kalang Kabut

"Hal yang perlu diingat, akreditasi itu untuk memastikan peserta JKN mendapatkan pelayanan bermutu dan aman sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Bambang. 

Lebih lanjut ia menyebut bahwa masyarakat peserta JKN harus dipastikan.

"Yang menjadi pasien harus mendapatkan akses pelayanan yang bermutu dan aman baik fasyankes tingkat pertama maupun di tingkat lanjutan."  (mar)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya