Cegah Kematian Petugas KPPS Kemenkes Bentuk Tim Kesehatan Pasca Pemilu

Petugas KPPS di Padang memindahkan bilik suara karena angin kencang dan hujan di Tabiang Banda Gadang, Padang, Sumatera Barat, Sabtu (27/4/2019). TPS di daerah tersebut rusak akibat angin kencang dan hujan sejak Sabtu pagi?Ilustrasi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

VIVA – Kematian anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tahun 2019 ini sudah mencapai lebih dari 500 jiwa. Sebagai bentuk antisipasi terjadinya masalah kesehatan kembali pasca pemilu, terutama saat penghitungan suara, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI membentuk tim kesehatan pasca Pemilu 2019.

Ketua KPU Minta Maaf kepada KPPS karena Negara Belum Mampu Belikan HP

Tim kesehatan tersebut disiagakan di tingkat provinsi dan pusat. Baik di tingkat provinsi maupun pusat, tenaga kesehatan akan siaga dalam 3 shift dengan jumlah minimal 3-4 personel masing-masing shiftnya mulai tanggal 6/7 Mei hingga 25 Mei 2019.

Tenaga kesehatan itu terdiri dari dokter umum, spesialis penyakit dalam, spesialis jantung dan pembuluh darah, perawat, serta untuk tingkat pusat dilengkapi spesialis anestesi. Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek berharap tidak ada lagi tambahan kasus kematian pada Pemilu kali ini.

Tahapan Pilkada Jakarta 2024: Pendaftaran Paslon Dibuka 27 Agustus

“Semoga dengan disiagakan tim kesehatan dapat mencegah hal yang tidak diinginkan,” katanya usai rapat koordinasi dengan KPU pusat, dikutip dari siaran pers Kemenkes RI, Kamis 9 Mei 2019.

Posko kesehatan berada di KPU tingkat provinsi yang di bawah tanggung jawab dinas kesehatan setempat, sementara posko kesehatan di kantor KPU pusat di bawah tanggung jawab Kemenkes. Mengenai jumlah posko tergantung kebutuhan di lapangan.

KPU Lapor DPR Ada 181 Anggota PPK, PPS dan KPPS Meninggal Dunia Selama Pemilu 2024

Tak hanya tenaga kesehatan, Kemenkes juga menyiagakan alat kesehatan, 1 unit mobil ambulans dengan fasilitas lengkap baik di KPU provinsi maupun KPU pusat, dan ICU mini. 

Sebelumnya, Kemenkes telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh direktur rumah sakit tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi petugas KPP/PPK yang memerlukan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan pada 23 April 2019. 

Kemudian pada 29 April 2019 Kemenkes juga mengirimkan surat edaran tentang Audit Medis dan Pelaporan Petugas KPPS/PPK/BAWASLU yang Sakit dan Meninggal di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Selanjutnya pada 6 Mei telah dilakukan rapat koordinasi antara KPU, Bawaslu, dinas Kesehatan provinsi dan direktur RS vertikal untuk membahas audit kematian.(bno)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya