Kemenkes Targetkan Alat Kesehatan Bebas Merkuri pada 2020

Produksi Alat Kesehatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

VIVA – Mungkin Anda tidak asing dengan senyawa bernama merkuri. Senyawa ini dikenal berbahaya bagi tubuh, dan dahulu banyak digunakan dalam produk kosmetik. 

Bea Cukai Beri Izin Pembebasan Bea Masuk Impor Alat Kesehatan

Merkuri atau air raksa (Hg) adalah salah satu jenis logam, yang ternyata tak hanya ada dalam produk kosmetik (yang kini telah dilarang) namun ternyata kimia ini juga banyak ditemukan di alam (batu-batuan, biji tambang, tanah, air, dan udara) dengan kadar yang rendah.

Penggunaan merkuri pada produk kosmetik sangat berbahaya bagi tubuh. Penggunaan yang terus menerus berpotensi memicu kanker.

Menkes: Prospek Industri Alat Kesehatan Menjanjikan, Indonesia Harus Bisa Produksi Sendiri

Meski kandungan merkuri diketahui berbahaya bagi kesehatan, ternyata bahan kimia ini masih banyak digunakan sebagai bahan baku, bahkan pada fasilitas kesehatan.

Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat, dr. Kirana Pritasari, MQIH, mengatakan alat kesehatan yang mengandung merkuri memang ada, namun hingga kini jumlahnya belum diketahui secara pasti.

Modus Kirim Alkes Asal Kolombia, Penyelundupan 2,8 Kg Kokain via Bandara Soetta Digagalkan

"Ada 3 yang sudah ditetapkan termometer, yaitu pengukur tensi meter dan amalgam. Jumlahnya juga sedang diidentifikasi aplikasi yang ada. Tapi juga harus kroscek ke berbagai Fasyankes," ungkap Kirana saat Workshop Sinergi dan Kolaborasi Pemangku Kepentingan dalam Pelaksanaan Penghapusan dan Penarikan Alat Kesehatan Bermerkuri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Hotel Manhattan, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli 2019. 

Oleh karenanya, Kirana menargetkan bahwa pada 2020 mendatang, tidak ada lagi fasilitas kesehatan yang menggunakan alat yang mengandung bahan merkuri. Meski demikian, ia tidak bisa langsung menarik alat kesehatan yang mengandung merkuri. 

"Kami berbagi tugas dengan KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dari Kemenkes sendiri fokus ke bagaimana proses mengatur dan menarik dari Fasyankes. Kemudian ada aplikasi dari Dirjen Yankes sebagai alat monitoring. jadi kita tahu rumah sakit ini punya alat kesehatan bermerkuri," ungkap Kirana. 

Sehingga pihaknya bisa menyiapkan langkah penarikannya baik itu yang ada di sektor swasta maupun sektor negeri. Setelah kemudian terkumpul barulah nanti akan diserahkan kepada KLHK untuk meyiapkan proses pemusnahannya. (ldp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya