Sanksi bagi Rumah Sakit yang Masih Pakai Alat Kesehatan Bermerkuri

Produksi Alat Kesehatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

VIVA – Kementerian Kesehatan baru-baru ini mengeluarkan surat edaran tentang Penghapusan dan Penarikan Alat Kesehatan Bermerkuri. Dalam surat edaran bernomor: HK.02.02ll/2899/2019 itu menyebutkan bahwa dalam pengadaan alat kesehatan tidak boleh lagi melakukan pembelian alat kesehatan bermerkuri dan menggantinya dangan alat kesehatan yang tidak bermerkuri.

Polisi Bakal Panggil Pemilik Toko Frame yang Terbakar di Mampang hingga Akibatkan 7 Orang Tewas

Dirjen Kesehatan Masyarakat dr. Kirana Pritasari, MQIH mengatakan bahwa pihaknya juga mengimbau fasilitas kesehatan (faskes) untuk inventarisasi jenis, jumlah, lokasi penempatan/ruangan dan kondisi alat kesehatan bermerkuri yang ada di lingkungan kerjanya.

“Khususnya termometer, tensimeter, dan dental amalgam baik yang masih berfungsi maupun yang sudah tidak berfungsi," kata dia saat Workshop Sinergi dan Kolaborasi Pemangku Kepentingan dalam Pelaksanaan Penghapusan dan Penarikan Alat Kesehatan Bermerkuri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli 2019.

Begini Penampakan Mengerikan Belut Besar yang Ditemukan Hidup di dalam Perut Seorang Pria

Ia juga mengimbau kepada fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk melakukan langkah-langkah substitusi penggantian alat kesehatan bermerkuri dengan yang tidak bermerkuri. Pihaknya pun telah menargetkan bahwa pada tahun 2020 mendatang tidak ada lagi fasyankes yang menggunakan merkuri.

Lantas, bagaimana jika pada 2020 mendatang masih ada fasyankes yang masih menggunakan alat yang mengandung merkuri?

Bea Cukai Beri Izin Pembebasan Bea Masuk Impor Alat Kesehatan

"Jadi akan mempengaruhi akreditasi rumah sakit. Seperti yang sudah disampaikan kompetensi rumah sakit termasuk puskesmas, lab, fasyankes itu ada sembilan jenis, kompetensi fasyankes itu dari sarana prasarana, alat, SDM akreditasi, dan sistem rujukan. Nah alat kesehatan yang tidak bermerkuri itu masuk ke dalam kompetensi alat," ujar Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dr. Andi Saguni, MA.

Artinya, fasyankes yang masih menggunakan alat mengandung merkuri itu tidak kompeten. Dengan demikian, hal itu akan mempengaruhui proses akreditasi. Bahkan, menurut Andi, akreditasi rumah sakit bisa tidak diperpanjang jika masih menggunakan alat yang masih mengandung merkuri.

Ia menambahkan bahwa penarikan alat ini justru akan sangat bermanfaat bagi rumah sakit. Ini karena bisa menghindari timbulnya risiko kesehatan dari paparan merkuri tersebut.

“Saat ini, kan sudah beralih semua ke teknologi digital. Jadi, sebagai alternatif untuk mengganti bahan merkuri itu, ya kita pakai alat-alat digital. Semuanya, mulai dari termometer, alat pengukur tekanan darah, dental amalgam-nya menggunakan perangkat elektronik yang lebih mudah dan aman untuk digunakan oleh masyarakat,” tuturnya.  (ldp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya