Alasan Kemenkes Sulit Tarik Alat Kesehatan Bermerkuri

Stetoskop dokter
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Kementerian Kesehatan baru-baru ini menargetkan untuk menghapus dan menarik alat berbahan merkuri. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran bernomor: HK.02.02ll/2899/2019. Mereka menargetkan bahwa pada 2020 mendatang tidak ada lagi fasilitas layanan kesehatan yang menggunakan alat mengandung merkuri.

Menkes: Prospek Industri Alat Kesehatan Menjanjikan, Indonesia Harus Bisa Produksi Sendiri

Meski demikian, menurut Dirjen Kesmas Kementerian Kesehatan, dr.Kirana Pritasari, MQIH, hal ini masih menghadapi sejumlah kendala. Seperti salah satunya ialah baru diterbitkannya aturan formal terkait penghapusan dan penarikan alat kesehatan berbahan merkuri.

"Secara formal, ini regulasiya memang baru terbit dalam beberapa tahun terakhir, tetapi langkah untuk melakukan itu sudah dilakukan," ungkap Kirana saat ditemui di Workshop Sinergi dan Kolaborasi Pemangku Kepentingan dalam Pelaksanaan Penghapusan dan Penarikan Alat Kesehatan Bermerkuri di Fasimas Pelayanan Kesehatan, di Hotel Manhattan, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli 2019.

Modus Kirim Alkes Asal Kolombia, Penyelundupan 2,8 Kg Kokain via Bandara Soetta Digagalkan

Dengan demikian, tidak boleh lagi ada pembelian alat kesehatan yang mengandung merkuri. Selain itu, secara bertahap alat kesehatan yang mengandung merkuri juga telah ditarik dari beberapa fasyankes.

"Kendalanya pertama memang dari sisi fasyankes sudah investasi ke alat, butuh waktu untuk subtitusi, kemudian yang kedua mindset dari fasyankes dari tenaga kesehatan yang menganggap ini yang paling teliti, paling valid sehingga membutuhkan proses untuk itu," kata Kirana.

Bea Cukai Kawal Ekspor Produk Alat Kesehatan Asal Yogkarta ke Jepang dan Korea

Selain itu, mekanisme penarikan dan penghapusan  alat berbahan merkuri ini juga masih disusun. Ini lantaran merkuri sendiri memiliki kandungan yang berbahaya.

"Ini yang harus kita siapkan dan tidak boleh gegabah. Misal hanya ditarik dan dimusnahkan begitu saja, itu tidak bisa. Jadi harus mengikuti kaidah-kaidah karena merkuri merupakan bahan yang berbahaya yang harus mengacu regulasi KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan)," kata Kirana.

Seperti diketahui, merkuri merupakan bahan berbahaya dan beracun yang menjadi isu internasional karena potensi dampaknya yang sangat besar terutama dampak kesehatan. Bentuk dampak kesehatan yang dapat ditimbulkan akibat terpapar oleh merkuri, antara lain adalah kerusakan sistem saraf pusat, ginjal, paru-paru, khususnya dampak terhadap janin berupa kelumpuhan otak, gangguan ginjal, sistem syaraf, menurunnya kecerdasan, cacat mental, serta kebutaan. (rna)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya