Menkes Setuju Soal Kebiri Kimia, RPP-nya Hampir Selesai

Ilustrasi vaksin atau jarum suntik.
Sumber :
  • Pixabay/PhotoLizM

VIVA – Kasus yang menyeruak beberapa waktu lalu soal predator seks dari Mojokerto masih jadi perbincangan. Pasalnya pelaku divonis hukuman kebiri kimia usai terbukti memperkosa sembilan anak. Kebiri kimia tersebut dimaksudkan agar pelaku jera dan tak lagi mengulangi perbuatannya.

Setelah Divonis 13 Tahun Penjara, Kris Wu Terancam Dikebiri

Terkait hukuman kebiri kimia, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menyatakan dirinya setuju dan mengikuti apa yang tertera dalam undang-undang. Menindaklanjuti hal itu, kini menkes telah menandatangani surat persetujuannya.

Hal itu disampaikan pula oleh dr. Fidiansyah Mursjid Ahmad dari Direktorat P2MKJN Kementerian Kesehatan.

Usai Divonis Penjara 13 Tahun, Kris Wu Berpotensi Dihukum Kebiri

"Pada dasarnya, Ibu menteri menyampaikan sudah memberikan paraf terhadap persetujuan UU tersebut RPPnya pun sudah hampir selesai," ujarnya dalam acara Indonesia Lawyers Club di tvOne, Selasa 26 Agustus 2019.

Lebih lanjut ia mengatakan, meskipun yang beredar di masyarakat sebagai sesuatu yang sangat mengkhawatirkan, termasuk soal efek samping namun ia mengatakan bahwa pada dasarnya hukuman kebiri kimia ini tidak berdiri sendiri, pelaksanaan melalui proses yang panjang dan melalui berbagai tahap medis dan persetujuan tim ahli.

Jaksa Akan Tuntut JEP Pemilik SPI, Ajukan Hukuman Kebiri Kimia?

"Setelah pidana pokok, akan diserahkan ke Jaksa lewat persetujuan medis jika tidak ada kontra indikasi. Setelah itu prosesnya dipantau berkala minimal 3 bulan sekali paling lama 2 tahun."

Lebih lanjut ia menyatakan ada 3 proses rehabilitasi  yang harus dijalankan paska kebiri kimia tersebut.

"Bekerja sama dengan tim psikologi dan psikiatri, aspek kognitif perilaku dan aspek kriminalnya juga akan dievaluasi apakah sudah berubah. Setelahnya juga akan ada alat pendeteksi untuk mengetahui aspek lainnya."

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya