3 Solusi BPJS Cegah Defisit Keuangan

Sejumlah calon peserta BPJS Kesehatan antre menunggu penyelesaian adminitrasi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rahmad

VIVA – Defisit BPJS Kesehatan menjadi penyebab pemerintah menyesuaikan ulang angka atau tarif iuran peserta. Usai ketetapan tarif baru tersebut, BPJS mengungkap bahwa tarif tersebut bisa lebih efisien untuk menjaga keberlangsungan program.

img_title BPJS Gelontorkan Rp 100 Triliun Lebih untuk Biayai Penyakit Jantung

Langkah BPJS Kesehatan tersebut untuk mencegah adanya kesenjangan biaya antara perkiraan biaya dengan harga pelayanan kesehatan serta obat-obatan. Sebab, defisit BPJS Kesehatan sejatinya bisa dihindari.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Iuran ditetapkan sekian lalu biaya pelayanan kesehatannya berapa maka diprediksi ada gap (jarak) sekian. Penyesuaian iuran jadi langkah untuk defisit," ujar Asisten Deputi Bidang Utilisasi dan Antifraud BPJS Pelayanan Primer, Nur Indah Yuliati, ditemui di kawasan Kalibata, Jakarta, Selasa 3 September 2019.

img_title Pekerja Informal Mulai Bisa Daftar Asuransi Aing, Ini Lima Manfaatnya

Indah menambahkan, menyesuaikan iuran sebenarnya bukan satu-satunya cara untuk mencegah defisit. Cara lainnya yaitu dengan menyesuaikan manfaat dan keuntungan pada peserta sesuai iuran.

"Artinya ada beberapa pelayanan yang dikeluarkan dari program JKN. Tapi cara ini belum dilakukan karena sadar masyarakat butuh proteksi finansial dengan pelayanan kesehatan biaya tinggi. Kalau dikeluarkan maka akan jadi masalah baru lagi," jelasnya.

img_title Prabowo Suntik Dana Rp20 Triliun Buat BPJS Kesehatan

Kebutuhan masyarakat akan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut masih menjadi prioritas utama pemerintah. Terlebih, besarnya biaya kesehatan untuk penyakit-penyakit kronis menjadi pertimbangan tersendiri. Adapun cara lainnya yang bisa mencegah defisit terjadi namun pemerintah belum siap menerapkannya.

"Ketiga, ada sumber dana lain. Suntikan dana di luar yang seharusnya dari iuran," kata dia.

Menaker Yassierli.

UU Ketenagakerjaan Bakal Atur Dana Cadangan Pesangon, Apa Bedanya dengan BPJS?

Menaker Yassierli sebut UU Pelindungan Ketenagakerjaan akan mengatur dana cadangan pesangon untuk memastikan perusahaan siap membayar hak pekerja saat PHK.

img_title
VIVA.co.id
6 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut