Gak Perlu Jadi Peserta, Bayi Sakit Bisa Ditanggung BPJS Asal..

Ilustrasi bayi
Sumber :
  • Pexels

VIVA – Bayi baru lahir yang mengalami masalahan kesehatan biayanya dijamin oleh pihak BPJS Kesehatan. Hal ini diberlakukan meski bayi tersebut belum didaftarkan sebagai peserta sejak dalam kandungan.

Pasien Imunodefisiensi Primer Minta Pemerintah Masukkan Terapi IDP ke dalam Formularium Nasional

Tak sedikit orangtua yang lupa atau belum sempat mendaftarkan bayinya menjadi peserta BPJS Kesehatan saat masih di dalam kandungan. Kondisi ini kerap membingungkan orangtua ketika bayinya yang baru lahir mengalami permasalahan kesehatan dan harus dirawat dengan biaya yang tidak sedikit.

Ya, biaya besar pada perawatan bayi di rumah sakit akan menjadi kendala bagi orangtua baru. Untuk itu, BPJS Kesehatan telah menerapkan aturan baru untuk mempermudah perawatan bayi sakit yang baru lahir.

Informal Workers Receive Social Security Assistance from Radjak Hospital Salemba

"Bayi baru lahir yang sakit dan belum sempat didaftarkan saat masih masa kehamilan, sudah bisa dijaminkan oleh BPJS Kesehatan," ujar Asisten Deputi Bidang Utilisasi dan Antifraud Pelayanan Primer BPJS Kesehatan, Nur Indah Yuliati, ditemui di kawasan Kalibata, Jakarta, Selasa 3 September 2019.

Indah menambahkan setelah mendapat perawatan bayi sakit yang baru lahir tersebut tetap harus segera didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan. Selain itu pendaftarannya sendiri memiliki batasan waktu.

Tinjau RSUD Sibuhuan, Jokowi Pastikan Pelayanan Kesehatan Optimal

"Segera didaftarkan dalam waktu 28 hari sejak kelahiran. Jika usianya sudah lewat 28 hari, bisa tetap dijaminkan tapi pembayaran dihitung sejak bulan kelahiran bayi," kata dia.

Sehingga bayi yang sudah berusia lebih dari satu bulan pun tetap diberi jaminan asal pembayaran dihitung mulai dari kelahiran bayi. Adapun persyaratan yang perlu dipenuhì orangtua dalam mendaftar yaitu dua dokumen penting.

"Harus membawa Surat Keterangan Lahir dan Surat JKN orangtua. Enggak perlu akte lahir karena bikinnya pasti lama, jadi surat keterangan lahir saja sudah cukup," paparnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya