Ranitidin Disebut Picu Kanker, Harus Langsung Stop Konsumsi?

Ilustrasi obat.
Sumber :
  • pixabay/tlspamg

VIVA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI baru saja menarik obat yang mengandung senyawa ranitidin dari peredaran. Hal ini menyusul peringatan. BPOM Amerika Serikat yang telah mempelajari bahwa beberapa obat ranitidin, termasuk beberapa produk yang dikenal sebagai obat bermerek Zantac, mengandung pengotor nitrosamin yang disebut N-nitrosodimethylamine (NDMA) pada tingkat rendah.

Blak-blakan, Aldi Taher Ungkap Rahasia Sembuh dari Kanker

NDMA diklasifikasikan memiliki kemungkinan karsinogen pada manusia (zat yang dapat menyebabkan kanker) berdasarkan hasil dari tes laboratorium. NDMA dikenal sebagai pencemar lingkungan dan ditemukan dalam air dan makanan, termasuk daging, produk susu, dan sayuran.

Lantas, bagaimana untuk para pasien yang sebelumnya harus rutin mengonsumsi obat ini?

Heboh Kopi Tanpa Kafein, Disebut Mengandung Bahan Pemicu Kanker

Dalam pernyataannya, BPOM AS tidak meminta individu untuk berhenti minum ranitidin saat ini. Namun, pasien yang menggunakan ranitidin berdasarkan resep dan ingin menghentikan penggunaan harus berbicara lebih dulu dengan dokter tentang pilihan perawatan lain.

"Orang yang menggunakan OTC ranitidin dapat mempertimbangkan untuk menggunakan obat OTC lain yang disetujui untuk kondisinya. Ada beberapa obat di pasaran yang disetujui untuk penggunaan yang sama atau serupa dengan ranitidin," demikian dikutip dari situs resmi BPOM AS, Selasa, 8 Oktober 2019.

Bisa Picu Kanker, Ini Biang Kerok Penyebab Tingginya Kadar Bromat dalam Air Minum Kemasan

Mereka melanjutkan bahwa konsumen dan tenaga profesional kesehatan harus melaporkan reaksi merugikan apa pun dengan ranitidin ke program MedWatch FDA untuk membantu lembaga memahami lebih baik ruang lingkup masalah.

Sebelumnya, dalam keterangannya, BPOM sempat memerintahkan Industri Farmasi pemegang izin edar produk tersebut agar berhenti produksi dan mendistribusikan, serta melakukan penarikan kembali (recall) seluruh bets produk dari peredaran (terlampir) ranitidin.

"Industri farmasi juga diwajibkan untuk melakukan pengujian secara mandiri terhadap cemaran NDMA dan menarik secara sukarela apabila kandungan cemaran melebihi ambang batas yang diperbolehkan," tulis BPOM. (ldp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya