Disomasi soal Joker dan Orang Gangguan Jiwa, Ini Kata BPJS Kesehatan

Postingan BPJS Kesehatan soal Joker
Sumber :
  • Fcabeook/Che Akha

VIVA – Unggahan BPJS Kesehatan di media sosial yang menyamakan Orang dengan Gangguan Jiwa atau ODGJ seperti Joker menjadi viral. Namun berujung pada somasi dari berbagai organisasi masyarakat sipil.

Berbagi Kebaikan Ramadhan, JEC Hadirkan Layanan BPJS Kesehatan dan Operasi Katarak-Juling Gratis

Perkumpulan yang terdiri dari Sehat Jiwa Indonesia (SEJIWA), Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), Bipolar Care Indonesia (BCI), Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), menilai unggahan soal Joker tersebut sangatlah diskriminatif dan melanggar hukum. 

Menanggapi informasi somasi tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan lembaganya sama sekali tidak berniat untuk mendiskreditkan ODGJ. Mereka menegaskan tidak berniat menyamakan ODGJ sebagai pelaku kriminal.

Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan Ajak Pemudik Mampir ke Posko Mudik BPJS Kesehatan

“Pertama kami ucapkan terima kasih atas perhatian para komunitas kesehatan jiwa terhadap informasi yang telah disampaikan oleh BPJS Kesehatan melalui konten media sosial. Terkait unggahan konten Joker di akun media sosial BPJS Kesehatan, kami mohon maaf apabila konten tersebut dianggap menyinggung bagi sebagian orang,” ujar Iqbal, dalam keterangan resminya. 

Iqbal menegaskan, pesan yang ingin disampaikan justru BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan untuk penyakit yang berhubungan dengan kesehatan jiwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Harapannya melalui pesan tersebut, masyarakat paham dan tidak ragu lagi dalam mengakses layanan kesehatan jiwa dengan menggunakan JKN-KIS.

Transformasi Digital Dinilai Memuaskan, BPJS Kesehatan Dianugerahi Penghargaan Istimewa

"Pesan tersebut dikemas dengan mengikuti tren film Joker saat ini yang ramai digunakan sebagai konten di berbagai media sosial pribadi, instansi, bahkan influencer media sosial lainnya,” kata Iqbal.

Dalam hal memberikan jaminan pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan tidak pernah mendiskriminasikan perlakuan terhadap setiap peserta JKN-KIS. Semua peserta JKN-KIS dengan kondisi apa pun berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis dan mengacu pada prosedur yang berlaku. 

Sebagai informasi, pada 2018 BPJS Kesehatan telah menjamin sekitar 3 juta kasus gangguan jiwa dengan total biaya mencapai Rp1,2 triliun.

“Mudah-mudahan informasi ini dapat meluruskan pemberitaan yang beredar di tengah masyarakat. Mari kita peduli dengan kesehatan jiwa dan ciptakan lingkungan yang positif. Jika ada peserta JKN-KIS yang mengalami gejala yang mengarah ke gangguan kejiwaan, silakan segera menghubungi fasilitas kesehatan dan memanfaatkan jaminan layanan kesehatan sesuai prosedur yang berlaku,” kata Iqbal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya