Meski Berkhasiat, Daun Kratom Gak Boleh Dikonsumsi Lho

Ilustrasi Daun Kratom
Sumber :
  • TheDrugClassRoom

VIVA – Kratom menjadi salah satu jenis tanaman yang biasa diolah dan digunakan sebagai obat. Daun kratom dipercaya dapat membantu mengurangi rasa sakit, membuat rileks dan membantu pecandu opium untuk berhenti. Meski demikian, legalitas kratom saat ini sedang dipertanyakan banyak negara.

Bea Cukai Musnahkan 1 Ton Roti Milk Bun Asal Thailand karena Tak Ada izin BPOM

Dilansir dari jurnal ilmiah yang ditulis Mariana Raini, dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan, Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kemenkes RI, disebutkan bahwa kratom sering dimanfaatkan dalam pengobatan herbal.

Biasanya, tanaman ini dikeringkan lalu dibuat menjadi remahan seperti daun teh, kemudian diseduh dengan air panas, lalu dimimum. Daun kratom dipakai mengobati beberapa penyakit seperti diare, pereda nyeri, batuk, hipertensi, dan lemah syahwat.

Kabar Baik, BPOM Tambah 113 Daftar Obat Sirop Bebas Cemaran EG-DEG

Mengkonsumsi kratom, bisa memberikan efek stimulan pada dosis rendah dan efek seperti opiat pada dosis menengah hingga tinggi. Sayangnya, daun tanaman sejenis kopi yang cukup populer di Amerika Serikat itu, sering disalahgunakan dan sangat mudah diperoleh melalui internet.

Baca juga: Orang Indonesia lebih suka tanya obat ke Google daripada Apoteker

PWI Jaya Ikut Bicara soal Label BPA

Penelitian yang dilakukan Mariana, mengkaji dan menganalisis artikel kratom dari Jurnal Nasional dan Internasional. "Hasilnya, kajian menunjukkan penggunaan kratom secara rutin atau dalam suatu periode dapat menimbulkan adiksi dan ketergantungan," seperti dikutip dari jurnal tersebut, Selasa 15 Oktober 2019.

United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), ternyata juga telah memasukkan kratom ke dalam New Psychoactive Products (NPS). Hal serupa juga terjadi di Tanah Air, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia pada 2016 lalu, telah mengeluarkan surat edarat khusus mengenai kratom atau Mitragyna speciosa.

Sesuai dengan Surat Edaran Nomor HK. 04.4.42.421.09.16.1740 Tahun 2016, tentang Pelarangan Penggunaan Mitragyna speciosa (Kratom) dalam Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan, disebutkan bahhwa Mitragyna speciosa (kratom atau ketum) termasuk ke dalam Daftar Bahan yang dilarang digunakan dalam suplemen makanan dan obat tradisional.

"Mitragyna speciosa mengandung alkaloid mitragynine yang pada dosis rendah. Mempunyai efek sebagai stimulan dan pada dosis tinggi dapat memiliki efek sebagai sedative-narkotik," demikian tulis Badan pom dalam surat edarannya.

Badan POM sendiri juga mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan persetujuan izin edar terhadap produk Obat Tradisional atau Suplemen Makanan yang mengandung Mitragyna speciosa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya