- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Penanganan obat substandar dan palsu terus menjadi perhatian serius dunia. Risiko peredaran obat ilegal, substandar, dan palsu menjadi semakin meningkat dengan meluasnya perdagangan online.
Kepala Badan POM, Penny K Lukito, mengatakan untuk mengatasi peredaran obat substandar dan palsu perlu dengan membangun sistem yang meliputi upaya pencegahan (prevention), pelaporan deteksi (detection), dan respons cepat (responsive) untuk mengeradikasi peredaran obat substandar dan palsu.
"Upaya yang dilakukan Badan POM dalam penanggulangan obat palsu telah sejalan dengan salah satu Program Nawacita yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia, produktivitas rakyat dan kesejahteraan masyarakat, yang diwujudkan Badan POM melalui pencanangan Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat (Aksi Nasional POIPO) pada Oktober 2017 lalu," terang Penny K. Lukito dalam keterangan di Jakarta, dikutip VIVA, Senin, 28 Oktober 2019.
Penny K. Lukito menambahkan, aksi Nasional ini dilakukan melalui 3 (tiga) pendekatan strategis, yaitu Strategi Pencegahan, Deteksi/Pengawasan, dan Respon/Penindakan. Strategi yang digunakan ini telah mengacu kepada Strategi Penanggulangan Obat Substandar dan Palsu WHO (Prevention, Detection, and Response).
Badan POM melakukan Strategi Pencegahan melalui Comprehensive Legal Framework dengan menerbitkan peraturan tentang Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan menyusun peraturan tentang Pengawasan Peredaran Obat secara Online.
Selain itu, lanjut Penny K. Lukito, Badan POM melakukan multistakeholder engagement melalui Penandatanganan MoU dengan asosiasi ekspedisi, asosiasi e-commerce, market places, dan transportasi online.
"Strategi Pencegahan untuk pemahaman, kewaspadan dan pemberdayaan masyarakat terhadap penyalahgunaan obat dilakukan melalui Education and Awareness dengan melibatkan public figure, influencer, dan blogger dalam mengedukasi masyarakat," imbuhnya.
Pada Strategi Deteksi, Badan POM memiliki system risk-based inspection and surveillance yang baik, yang dibuktikan pada saat WHO Benchmarking tahun 2018 yang yang menilai kapasitas regulatori Badan POM berkategori matang (mature).
"Kerja sama Badan POM dan WHO dalam Pilot Project Pelaporan Obat Substandar dan Palsu oleh tenaga kesehatan melalui Aplikasi Smartphone pada tahun 2018 lalu mendapat tanggapan positif dari lintas sektor dan memberikan manfaat kepada banyak pihak khususnya dalam pengawasan obat di peredaran," paparnya.