Iuran BPJS Naik 2 Kali Lipat, Menkes Terawan: Antrean Bisa Diurai

Dokter Terawan sambangi kantor BPJS
Sumber :
  • Viva.co.id/Bimo Aria

VIVA – Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai hampir dua kali lipat akan dibarengi dengan pembenahan terhadap fasilitas kesehatan yang terdaftar. Salah satunya terkait dengan antrean yang kerap kali mengular dan menjadi keluhan para peserta BPJS.

Muncul di Debat Terakhir Capres, Nusron-TKN: Pak Terawan Dukung Prabowo-Gibran

Hal tersebut disampaikan Menteri Kesehatan, Terawan saat berkunjung ke kantor PB IDI, Jakarta. Terawan mengaku, jika BPJS tak lagi defisit, maka antrean bisa diurai.

"Semua tergantung jumlah (peserta). Kalau jumlahnya lebih besar dari jumlah kemampuan yang disediakan pasti antre. Makanya kalau iklim investasi bisa jalan dengan pola-pola BPJS yang tidak defisit, ada pembangunan sarana lagi. Kalau pembangunan sarana dibuat pasti antrean berkurang terurai sendiri," ujar Menkes Terawan, Rabu 30 Oktober 2019.

Terawan hingga Eks KSAD Dudung Hadir jadi Pendukung Prabowo di Debat Pamungkas

Terawan menegaskan, kenaikan iuran akan secara otomatis meningkatkan pembenahan di fasilitas kesehatan. Pembenahan tersebut akan dilakukan sesuai anggaran yang diberikan.

"Masa naik tok enggak ada pembenahan. Selama keuangan Rumah Sakit (RS) baik, otomatis RS akan beri perbaikan, otomatis disesuaikan dengan kemampuan tiap RS," terangnya.

Akankah Iuran BPJS Naik di 2024? Begini Respon Dirut BPJS

Menkes berujar bahwa perbaikan yang dilakukan tersebut tidak bisa disamaratakan di tiap RS. Namun, yang pasti, perbaikan akan terus dilakukan untuk bisa memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

"Kalau dipaksakan diseragamkan, enggak bisa bangun lagi RS-nya," kata Menkes.

Sebelumnya dalam Perpres diuraikan bahwa iuran bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah naik sebesar Rp42 ribu per orang per bulan. Penyesuaian ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2019.

Sementara untuk iuran bagi Peserta Penerima Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja untuk di kelas III naik menjadi Rp40ribu dari semula Rp25 per orang per bulan. Untuk peserta kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp 110 ribu per orang perbulan. Sementara untuk kelas I naik Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu. Penyesuaian itu mulai berlaku 1 Januari 2020 mendatang. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya